SEKRETARIAT : JLN. GAJAHMADA NO. 100 GEDUNG GMSC KOTA MOJOKERTO TELP : 0822 3117 3218 Email : telecenterpalapakotamojokerto@gmail.com, Blogger : http://telecenterpalapa.blogspot.co.id/

Thursday, March 7, 2019

KLINIK REHABILITASI KINI ADA DI BNN KOTA MOJOKERTO


MOJOKERTO – (GEMA MEDIA) – Dalam menyikapi proses rehabilitasi bagi pengguna penyalahgunaan narkoba. Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto (BNNK), terus mengajak para pengguna Narkoba untuk selalu memeriksakan diri dan tidak takut untuk datang ke kantor BNN. “Kantor BNN Kota Mojokerto sudah dilengkapi dengan klinik pratama, klinik tersebut terdapat dokter, perawat, juga psikiater yang menangani pasien yang menjalani rehabilitasi,” ungkap dr. Ghifara Zuhda selaku penanggung jawab klinik pratama. Lebih lanjut Ghifara sapaan akrabnya menambahkan, Klinik Pratama BNN Kota Mojokerto bertujuan untuk melaksanakan kegiatan secara langsung menangani penyalahgunaan narkotika yang menjadi korban dan pecandu, baik yang datang sukarela atau tangkapan. Hal itu disampaikan saat talk show di Radio Gema FM, Jalan Bhayangkara No.40, Kota Mojokerto. Rabu (06/02/2019). Kegiatan operasional Klinik Pratama dilaksanakan untuk menurunkan angka penyalahgunaan narkoba dan menurunkan angka peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Mojokerto, sehingga terwujud masyarakat Kota Mojokerto Bersih Narkoba, paparnya.
Klinik Pratama berada di kantor BNN Kota Mojokerto Jalan Surodinawan No.09, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, buka hari Senin sampai Jum’at jam 08:00 – 16:00 WIB. Mengingat pada tahun 2018, terdapat 29 orang yang melakukan rawat jalan 10 orang di Puskesmas Gedongan, dan 19 orang di rumah sakit Kamar Medika, sedangkan 1 orang pasien  yang dirawat inap di HMC Malang. “Jangan takut  untuk berubah menjadi lebih baik, termasuk untuk lepas dari ketergantungan narkoba. Mari dapatkan pelayanan Rehabilitasi di BNN Kota Mojokerto demi kepulihan akan ketergantungan Narkotika dan perlu diketahui bahwa layanan rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Mojokerto tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (jen/an)

No comments:

Post a Comment