MOJOKERTO – (GEMA
MEDIA) – Narkoba menjadi musuh utama sekarang ini yang terus di perangi dan di
berantas. Rabu (30/01/2019), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto
gelar Program Sosialiasi Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi bagi pengguna
Narkoba. Yang bertempat di gedung Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto, Jalan
Raden Wijaya No.19, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan , Kota
Mojokerto Jawa Timur. Acara yang dihadiri oleh perwakilan dari instanasi
Pemerintahan baik kab/kota, Dinas kesehatan, satreskoba Kab/Kota, Dinas Sosial,
Pengadilan Agama, Kejaksaan Kab/ Kota dan beberapa Reskrim perwakilan dari 6
Polsek yang da di Kota Mojokerto. Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh
Kepala BNNK Mojokerto Kompol Suharsih, S.H, M.Si, dan dua narasuber dari BNNP
Kasi Penyidik Kompol Yuwono, S.H dan Peri Ratna Anugerahwati, S.PSI selaku Kasi
Pasca Rehabilitasi BNNP Jawa Timur.
Dalam paparannya Kepala BNNK Mojokerto menyampaikan, selama 3 tahun, BNNK Mojokerto telah melakukan terobosan terbaru untuk PemerintahKota Mojokerto dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kota Mojokerto menjadi sasaran empuk untuk peredaran Narkoba,terbukti banyak kasus yang sudah di pecahkan oleh BNNK Mojokerto. Seksi Rehabilitasi BNN Kota Mojokerto dari tahun 2016 hingga 2018, telah melakukan kegiatan Layanan Rehabilitasi sebanyak 90 lebih rehabilitasi dalam bentuk rawat jalan juga rawat inap di berbagai kasus. Seksi Rehabilitasi BNN Kota Mojokerto juga telah melakukan kerjasama pembentukan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP) dan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat. Seperti halnya Rumah Sakit Kamar Medika sebagai lembaga rehabilitasi komponen masyarakat dan puskesmas Gedongan sebagai lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, paparnya. Suharsih sapaan akrabnya juga menambahkan, BNNK Mojokerto juga mempunyai klinik sendiri yakni Klinik Pratama. Klinik ini bertujuan sebagai kelengkapan Seksi Rehabilitasi BNN Kota Mojokerto dalam melaksanakan kegiatan yang secara langsung menangani penyalahguna Narkotika, korban dan Pecandu Narkotika baik datang secara sukarela (voluntary) ataupun paksaan (compulsary). Klinik Pratama ini merupakan sarana untuk asesmen, pemeriksaan fisik dan konseling. Kegiatan operasional Klinik Pratama BNN Kota Mojokerto digunakan untuk menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba dan menurunkan angka peredaran gelap Narkoba di wilayah Mojokerto. Klinik Pratama BNN Kota Mojokerto juga digunakan untuk melakukan asesmen terhadap penyalahguna narkoba yang menjalani proses hukum yang dijalankan oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Tim Medis yang meliputi dokter dan Psikolog dan Tim Hukum yang terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaaan dan Kemenkumham, imbuhnya. “Dengan hadirnya Klinik Pratama BNN Kota Mojokerto, Tim Asesmen Terpadu, serta Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah dan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat di Kota Mojokerto, diharapkan bisa lebih memperluas jangkauan pelayanan rehabilitasi terhadap pecandu narkoba, sehingga akan semakin banyak pecandu narkoba yang tertolong dan lepas dari jeratan narkoba.” Mari kita satukan dan gerakkan seluruh kekuatan dalam perang melawan Narkoba untuk mewujudkan masyarakat Kota Mojokerto yang sehat tanpa narkoba, ajakan suharsih sebelum menutup paparannya. Materi berikutnya dilanjutkan oleh narasumber dari BNN Provinsi Jawa Timur. (Jen/ri)
Dalam paparannya Kepala BNNK Mojokerto menyampaikan, selama 3 tahun, BNNK Mojokerto telah melakukan terobosan terbaru untuk PemerintahKota Mojokerto dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kota Mojokerto menjadi sasaran empuk untuk peredaran Narkoba,terbukti banyak kasus yang sudah di pecahkan oleh BNNK Mojokerto. Seksi Rehabilitasi BNN Kota Mojokerto dari tahun 2016 hingga 2018, telah melakukan kegiatan Layanan Rehabilitasi sebanyak 90 lebih rehabilitasi dalam bentuk rawat jalan juga rawat inap di berbagai kasus. Seksi Rehabilitasi BNN Kota Mojokerto juga telah melakukan kerjasama pembentukan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP) dan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat. Seperti halnya Rumah Sakit Kamar Medika sebagai lembaga rehabilitasi komponen masyarakat dan puskesmas Gedongan sebagai lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, paparnya. Suharsih sapaan akrabnya juga menambahkan, BNNK Mojokerto juga mempunyai klinik sendiri yakni Klinik Pratama. Klinik ini bertujuan sebagai kelengkapan Seksi Rehabilitasi BNN Kota Mojokerto dalam melaksanakan kegiatan yang secara langsung menangani penyalahguna Narkotika, korban dan Pecandu Narkotika baik datang secara sukarela (voluntary) ataupun paksaan (compulsary). Klinik Pratama ini merupakan sarana untuk asesmen, pemeriksaan fisik dan konseling. Kegiatan operasional Klinik Pratama BNN Kota Mojokerto digunakan untuk menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba dan menurunkan angka peredaran gelap Narkoba di wilayah Mojokerto. Klinik Pratama BNN Kota Mojokerto juga digunakan untuk melakukan asesmen terhadap penyalahguna narkoba yang menjalani proses hukum yang dijalankan oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Tim Medis yang meliputi dokter dan Psikolog dan Tim Hukum yang terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaaan dan Kemenkumham, imbuhnya. “Dengan hadirnya Klinik Pratama BNN Kota Mojokerto, Tim Asesmen Terpadu, serta Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah dan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat di Kota Mojokerto, diharapkan bisa lebih memperluas jangkauan pelayanan rehabilitasi terhadap pecandu narkoba, sehingga akan semakin banyak pecandu narkoba yang tertolong dan lepas dari jeratan narkoba.” Mari kita satukan dan gerakkan seluruh kekuatan dalam perang melawan Narkoba untuk mewujudkan masyarakat Kota Mojokerto yang sehat tanpa narkoba, ajakan suharsih sebelum menutup paparannya. Materi berikutnya dilanjutkan oleh narasumber dari BNN Provinsi Jawa Timur. (Jen/ri)

No comments:
Post a Comment