MOJOKERTO – (GEMA MEDIA) – Kantor Badan
Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto yang beralamatkan di Jalan Surodinawan,
No. 09, kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa
Timur. Menggelar Rapat Koordinasi dengan dinas terkait dalam rangka penguatan
lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah. Rabu (13/02/2019). Rapat Koordinasi
tersebut dihadiri, dokter, tenaga medis, perawat dari puskemas yang ditunjuk,
kepolisian,perwakilan Dinas Sosial serta kejaksaan tinggi Kota Mojokerto.
Sebagai narasumber kepala BNN Kota Mojokerto dan Kepala Bidang Rehabilitasi BNN
Provinsi Jawa Timur Dr Poerwanto Setijawargo. Kepala Badan Narkotika Nasional
(BNN) Kota Mojokerto AKBP Suharsi, SH, M.Si, saat menjadi
narasumber mengatakan, kegiatan rakor ini dilaksanakan untuk memaparkan
tentang hal-hal yang berkaitan dengan program rehabilitasi bagi pecandu dan
korban penyalaguna yang mendapat perawatan layanan rehabilitasi rawan jalan.
“Hal tersebut berdasarkan ketentuan bagi pelaksanaan wajib lapor pecandu sesuai peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2011 tentang layanan wajib lapor bagi pengguna Narkotika,” paparnya. Lanjutnya, saat ini target BNNK yakni memenuhi tujuan bersama menuju Kota Mojokerto yang bebas penyalaguna narkoba, dengan melakukan deteksi sedini mungkin dengan terus berkerja sama untuk memberantas penyalagunaan Narkotika di wilayah kerja Kota Mojokerto dengan lebih memperkuat kerja sama dalam bentuk koordinasi aktif dan partisipatif memerangi Narkoba. Suharsi juga meminta kepada pemerintah daerah untuk menyelaraskan kegiatan-kegiatan yang mempunyai visi misi yang searah dengan program utama BNN yaitu Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Disamping target BNNK, masih kata Suharsi antara lain untuk memenuhi tujuan bersama menuju Kota Mojokerto yang bebas penyalagunaan narkoba. “Upaya untuk mendeteksi sedini mungkin akan terus di lakukan, dengan membangun kerja sama dalam bentuk koordinasi aktif dan partisipatif untuk memerangi dan pemberantasan Narkoba,” ucapnya. Dirinya berharap, dengan adanya rakor tersebut, diharapkan komitmen demi tercapainya tujuan bersama, merangkum segenap elemen pemerintah untuk bersama-sama memerangi penyalaguna narkoba di Kota Mojokerto .(jen/an)
“Hal tersebut berdasarkan ketentuan bagi pelaksanaan wajib lapor pecandu sesuai peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2011 tentang layanan wajib lapor bagi pengguna Narkotika,” paparnya. Lanjutnya, saat ini target BNNK yakni memenuhi tujuan bersama menuju Kota Mojokerto yang bebas penyalaguna narkoba, dengan melakukan deteksi sedini mungkin dengan terus berkerja sama untuk memberantas penyalagunaan Narkotika di wilayah kerja Kota Mojokerto dengan lebih memperkuat kerja sama dalam bentuk koordinasi aktif dan partisipatif memerangi Narkoba. Suharsi juga meminta kepada pemerintah daerah untuk menyelaraskan kegiatan-kegiatan yang mempunyai visi misi yang searah dengan program utama BNN yaitu Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Disamping target BNNK, masih kata Suharsi antara lain untuk memenuhi tujuan bersama menuju Kota Mojokerto yang bebas penyalagunaan narkoba. “Upaya untuk mendeteksi sedini mungkin akan terus di lakukan, dengan membangun kerja sama dalam bentuk koordinasi aktif dan partisipatif untuk memerangi dan pemberantasan Narkoba,” ucapnya. Dirinya berharap, dengan adanya rakor tersebut, diharapkan komitmen demi tercapainya tujuan bersama, merangkum segenap elemen pemerintah untuk bersama-sama memerangi penyalaguna narkoba di Kota Mojokerto .(jen/an)

No comments:
Post a Comment