Polres Mojokerto Kota
Kembali ungkap kasus peredaran narkoba dan sabu di wilayah hukumnya. Hal ini
disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota dalam konferensi pers yang digelar di
Aula Prabu Hayam Wuruk, Polres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara no 25, Kota
Mojokerto, Jawa Timur, Senin (19/11/2018). Dari operasi yang dilakukan oleh
jajaran Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, didapatkan hasil dengan menangkap
enam orang tersangka dan beberapa barang bukti. Diantaranya, HP, uang tunai pil
LL dan sabu. "Dari tangan tersangka beserta kawannya, kita amankan 35.291
butir pil LL, 1,7 gram sabu, dua buah HP dan uang tunai sejumlah 2 juta
rupiah," kata Kapolres Mojokerto Kota. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit
Dany Setiyono, SH, SIK, M.Sc Eng menyampaikan bahwa hasil penangkapan ini hasil
kerja keras jajaran kepolisian dan merupakan langkah-langkah konkrit dalam pemberantasan
peredaran narkoba di Kota Mojokerto. "Hasil operasi yang kita lakukan
berhasil mengungkap 2 kasus dan mengamankan 6 tersangka dan diantaranya ialah
tertangkapnya bandar narkoba dengan barang bukti yang sangat banyak,"
paparnya. Tersangka A, lanjut Sigit, melalukan kegiatan peredaran pil doubel L
sudah tiga tahun dimana target wilayahnya adalah Mojokerto dan beberapa kota
lain.
Sementara itu, terkait perkasa dengan barang bukti sabu-sabu, jajaran Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti sejumlah 1,7 gram. "Tersangka ditangkap oleh petugas di SPBU Canggu, Kecamatan Jetis saat melakukan transaski," tambahnya. Saat ini tersangka khususnya bandar narkoba belum kooperatif terkait dengan target sasaran peredaran barang haram tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, barang tersebut didapat dari jaringan di Sidoarjo lalu diedarkan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. "Modus penyimpanan barang bukti, pelaku membungkus pil tersebut dalam kantong plastik dimana satu kantong berisi 1000 butir, lalu dimasukkan ke sebuah karung dan dimasukkan ke dalam tong setelah itu dikubur dalam tanah," pungkasnya. Dengan pengungkapan kasus ini, tersangka diancam UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Ron/ri)
Sementara itu, terkait perkasa dengan barang bukti sabu-sabu, jajaran Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti sejumlah 1,7 gram. "Tersangka ditangkap oleh petugas di SPBU Canggu, Kecamatan Jetis saat melakukan transaski," tambahnya. Saat ini tersangka khususnya bandar narkoba belum kooperatif terkait dengan target sasaran peredaran barang haram tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, barang tersebut didapat dari jaringan di Sidoarjo lalu diedarkan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. "Modus penyimpanan barang bukti, pelaku membungkus pil tersebut dalam kantong plastik dimana satu kantong berisi 1000 butir, lalu dimasukkan ke sebuah karung dan dimasukkan ke dalam tong setelah itu dikubur dalam tanah," pungkasnya. Dengan pengungkapan kasus ini, tersangka diancam UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Ron/ri)

No comments:
Post a Comment