SEKRETARIAT : JLN. GAJAHMADA NO. 100 GEDUNG GMSC KOTA MOJOKERTO TELP : 0822 3117 3218 Email : telecenterpalapakotamojokerto@gmail.com, Blogger : http://telecenterpalapa.blogspot.co.id/

Wednesday, November 21, 2018

POLRES MOJOKERTO KOTA BERHASIL BEKUK BANDAR NARKOBA


Polres Mojokerto Kota Kembali ungkap kasus peredaran narkoba dan sabu di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota dalam konferensi pers yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk, Polres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara no 25, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Senin (19/11/2018). Dari operasi yang dilakukan oleh jajaran Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, didapatkan hasil dengan menangkap enam orang tersangka dan beberapa barang bukti. Diantaranya, HP, uang tunai pil LL dan sabu. "Dari tangan tersangka beserta kawannya, kita amankan 35.291 butir pil LL, 1,7 gram sabu, dua buah HP dan uang tunai sejumlah 2 juta rupiah," kata Kapolres Mojokerto Kota. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono, SH, SIK, M.Sc Eng menyampaikan bahwa hasil penangkapan ini hasil kerja keras jajaran kepolisian dan merupakan langkah-langkah konkrit dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kota Mojokerto. "Hasil operasi yang kita lakukan berhasil mengungkap 2 kasus dan mengamankan 6 tersangka dan diantaranya ialah tertangkapnya bandar narkoba dengan barang bukti yang sangat banyak," paparnya. Tersangka A, lanjut Sigit, melalukan kegiatan peredaran pil doubel L sudah tiga tahun dimana target wilayahnya adalah Mojokerto dan beberapa kota lain.
Sementara itu, terkait perkasa dengan barang bukti sabu-sabu, jajaran Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti sejumlah 1,7 gram. "Tersangka ditangkap oleh petugas di SPBU Canggu, Kecamatan Jetis saat melakukan transaski," tambahnya. Saat ini tersangka khususnya bandar narkoba belum kooperatif terkait dengan target sasaran peredaran barang haram tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, barang tersebut didapat dari jaringan di Sidoarjo lalu diedarkan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. "Modus penyimpanan barang bukti, pelaku membungkus pil tersebut dalam kantong plastik dimana satu kantong berisi 1000 butir, lalu dimasukkan ke sebuah karung dan dimasukkan ke dalam tong setelah itu dikubur dalam tanah," pungkasnya. Dengan pengungkapan kasus ini, tersangka diancam UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Ron/ri)

No comments:

Post a Comment