Untuk mencegah dan
menanggulangi penyebaran penyakit Tuberculose (TBC) di Kota Mojokerto perlu
dipersiapkan Rencana Aksi Daerah (RAD), salah satunya adalah Regulasi. Hal ini
sangat penting sebagai langkah pasti sekaligus sebagai dasar untuk melaksanakan
rencana aksi yang ada. Penyiapan Regulasi minimal berupa Peraturan Walikota
(Perwali) telah disepakati menjadi rekomendasi hasil pertemuan yang
diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Mojokerto bertempat di Ruang
Nusantara, rabu 21/11/2018. Dra. Cristin Indah Wahyu, Apt,M.Si Kepala Dinas
Kesehatan Kota Mojokerto dalam sambutannya mengatakan, Penyakit TBC Indonesia
nomor 3 di dunia, dan Jawa Timur Nomor 2 di Indonesia. Sementara Kota Mojokerto
angka penderita TBC juga tinggi utamanya di Kecamatan Magersari ada di Kelurahan
Wates dan Kedundung. Kecamatan Kranggan ada di Kelurahan Miji dan Kranggan
sedangkan Kecamatan Prajuritkulon ada di Kelurahan Mentikan dan Sentanan.
Disampaikan oleh Indah bahwa hasil penemuan suspec TB mencapai 100 % lebih
utamanya TB anak atas kerjasama kader TB Aisyiyah Kota Mojokerto. Pemerinath
Kota Mojokerto melalui Dinas Kesehatan sudah berpaya melakukan beberapah hal
diantaranya Kampanye Temukan Obati Sampai Sembuh (TOSS) TBC penemuan aktif
dengan gerakan 115 (satu-satu-lima) yang artinya satu penderita maka 15 rumah
disekitarnya harus diperiksa. Perluasan layanan TBC melalui public Private Mix.
Terintegrasi dengan pendekatan PIS PKdalam melakukan kunjungan rumah dan
skrining kontak.
Penggunaan alat diagnostik baru. Penguatan Surveilans TBC. Penyakit TBC disebabkan oleh kuman Mycobacterium tuberculose yang ditularkan melalui infeksi titik ludah, masuk ke saluran nafas dan beredar keseluruh tubuh, TBC Paru dan TBC extra paru. Lingkungan yang tidak sehat dan perilaku bersih dan sehat yang belum baik, mempercepat penularan TBC di masyarakat. Bukan itu saja permasalahan yang dihadapi, akan tetapi masih ada masyarakat yang diduga tanda-tanda TBC tapi menolak untuk diperiksa walaupun gratis. Terlebih lagi penedrita TBC yang sudah kebal obat karena tidak disiplin dalam pengobatan. “ maka disinilah pentingnya diterbitkan regulasi” katanya. Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Harlistyati, SH,M.Si menegaskan bahwa, menyusun RAD itu sangat penting. Dengan adanya RAD dapatmenggerakkan semua sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Mojokerto, baik itu sumberdaya pemerintah, swasta dan masyarakat secara bersama-sama menanggulangi penularan penyakit TBC. Penyusunan RAD kali ini diikuti oleh pimpinan OPD, Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Forum Kota Sehat, PD Aisyiyah , jajaran TNI dan Polri, Lapas, BAZNAS, serta pihak swasta dengan Narasumber drg. Satiti Palupi, M.Kes dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. (ri)
Penggunaan alat diagnostik baru. Penguatan Surveilans TBC. Penyakit TBC disebabkan oleh kuman Mycobacterium tuberculose yang ditularkan melalui infeksi titik ludah, masuk ke saluran nafas dan beredar keseluruh tubuh, TBC Paru dan TBC extra paru. Lingkungan yang tidak sehat dan perilaku bersih dan sehat yang belum baik, mempercepat penularan TBC di masyarakat. Bukan itu saja permasalahan yang dihadapi, akan tetapi masih ada masyarakat yang diduga tanda-tanda TBC tapi menolak untuk diperiksa walaupun gratis. Terlebih lagi penedrita TBC yang sudah kebal obat karena tidak disiplin dalam pengobatan. “ maka disinilah pentingnya diterbitkan regulasi” katanya. Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Harlistyati, SH,M.Si menegaskan bahwa, menyusun RAD itu sangat penting. Dengan adanya RAD dapatmenggerakkan semua sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Mojokerto, baik itu sumberdaya pemerintah, swasta dan masyarakat secara bersama-sama menanggulangi penularan penyakit TBC. Penyusunan RAD kali ini diikuti oleh pimpinan OPD, Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Forum Kota Sehat, PD Aisyiyah , jajaran TNI dan Polri, Lapas, BAZNAS, serta pihak swasta dengan Narasumber drg. Satiti Palupi, M.Kes dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. (ri)

No comments:
Post a Comment