Ketakutan yang
berlebihan mungkin dirasakan oleh setiap Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam
Pemilukada kemarin. Selan sudah ada ASN terkena sanksi atas keterlibatan dalam
berkampanye, juga sebagai sikap kehati-hatian agar tidak terlibat dalam
pelanggaran Pemilu. Sesungguhnya tidak serta merta demikian, ASN tidak dilarang
hadir dalam kampanye pemilu asalkan tidak pada jam kerja. “ ASN Boleh hadir
dalam kampanye asal diatas jam kerja dan tidak menggunakan atribut PNS serta
dipasrtikan yang bersangkutan tidak ikut berkampanye” Demikian kata Nur Elya
Anggrain, S.Sos, M.Si dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kehadiran komisioner
Bawaslu provinsi Jawa Timur kali ini sebagai Narasumber sosialisasi Peraturan
Bawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu bertempat di Hotel Ayola
Sunrise Jln. Benteng Pancasila Kota Mojokerto, senin 19/11/2018. Lebih lanjut
Elya panggilan akrbanya, menegaskan tugas ASN hampir sama dengan penyelenggara,
KPU dan Bawaslu, kita dituntut tampak netral.
Sosialisasi kalai ini diharapkan ada keterlibatan masyarakat sebagai Ormas atau LSM dapat berkontribusi sebagai Pemantau Pemilu. Jika Kab/Kota ada yang berminat dapat menghubungi Bawaslu Kab/Kota setempat. Di Jawa timur jumlah pengawas pemilu yang dibentuk berdasarkan undang-undang mulai ditingkat Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan dan tingkat PPL/Kelurahan sekitar 10 ribu 500 personil. “Padahal yang diawasi bukan hanya yang berada diatas bumi, didalam bumipun menjadi obyek pengawasan”. Kata koordinator Divisi Humas dan hubungan antar lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Contohnya pemilih yang sudah meninggal dunia, tetep diawasai apakah sudah dicoret atau belum dalam DPT,demikian juga pengawas dengan obyek lainnya. Kalau dihitung dari jumlah alat peraga saja jumlahnya mencapai 5 jutaan. Sehingga idialnya 1 pengawas mengawasi sekitar 500 obyek. Sementara itu Ulil Absor, S.Pd.I ketua Bawaslu Kota Mojokerto selaku penyelenggara sekaligus pemateri dalam sosialisasi kali ini menambahkan bahwa, pemilu tahun 2019 berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Tahun 2019 mendatang, pemilu Presiden bersamaan dengan Pemilu legislative dan ini merupakan pelaksanaan Pemilu serentak yang pertama untuk tingkat nasional. Pelaksanaan kampanye kali ini lebih bervariatif, selain bentuk baner, spanduk di jalan, melalui tatap muka, dialog interaktif, brosur, lfllet, pamlet dan berbagai media sosial. Narasumber lainnya Indrias Kristiningrum menyampaikan materi tentang Penanganan dalam pelanggaran pemilu. Dijelaskan oleh Endarwati Sulistyorini, SH, seorang ASN yang bertugas sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto dalam laporannya menyampaikan bahwa, maksud dan tujuan sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 4 tahun 2018 ini adalah mengajak masyarakat atau lembaga dan ormas untuk ikut berperan Aktif dalam mengawasi pesta demokrasi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Memberikan informasi kepada masyarakat kususnya Perbawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan pemilu. Sebagai pemantau pemilu diharapkan berbadann hukum, independen, dan tidak berpihak kepada salah satu peserta pemiu. Sehingga peran serta masyarakat ini dapat membantu Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu yang jujur dan adil serta sesuai dengan Peraturan Perundangan –undangan yang berlaku. Sosialisasi kali ini dikuti oleh Ormas, Kepemudaan dan LSM sekota Mojokerto. (ri)
Sosialisasi kalai ini diharapkan ada keterlibatan masyarakat sebagai Ormas atau LSM dapat berkontribusi sebagai Pemantau Pemilu. Jika Kab/Kota ada yang berminat dapat menghubungi Bawaslu Kab/Kota setempat. Di Jawa timur jumlah pengawas pemilu yang dibentuk berdasarkan undang-undang mulai ditingkat Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan dan tingkat PPL/Kelurahan sekitar 10 ribu 500 personil. “Padahal yang diawasi bukan hanya yang berada diatas bumi, didalam bumipun menjadi obyek pengawasan”. Kata koordinator Divisi Humas dan hubungan antar lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Contohnya pemilih yang sudah meninggal dunia, tetep diawasai apakah sudah dicoret atau belum dalam DPT,demikian juga pengawas dengan obyek lainnya. Kalau dihitung dari jumlah alat peraga saja jumlahnya mencapai 5 jutaan. Sehingga idialnya 1 pengawas mengawasi sekitar 500 obyek. Sementara itu Ulil Absor, S.Pd.I ketua Bawaslu Kota Mojokerto selaku penyelenggara sekaligus pemateri dalam sosialisasi kali ini menambahkan bahwa, pemilu tahun 2019 berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Tahun 2019 mendatang, pemilu Presiden bersamaan dengan Pemilu legislative dan ini merupakan pelaksanaan Pemilu serentak yang pertama untuk tingkat nasional. Pelaksanaan kampanye kali ini lebih bervariatif, selain bentuk baner, spanduk di jalan, melalui tatap muka, dialog interaktif, brosur, lfllet, pamlet dan berbagai media sosial. Narasumber lainnya Indrias Kristiningrum menyampaikan materi tentang Penanganan dalam pelanggaran pemilu. Dijelaskan oleh Endarwati Sulistyorini, SH, seorang ASN yang bertugas sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto dalam laporannya menyampaikan bahwa, maksud dan tujuan sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 4 tahun 2018 ini adalah mengajak masyarakat atau lembaga dan ormas untuk ikut berperan Aktif dalam mengawasi pesta demokrasi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Memberikan informasi kepada masyarakat kususnya Perbawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan pemilu. Sebagai pemantau pemilu diharapkan berbadann hukum, independen, dan tidak berpihak kepada salah satu peserta pemiu. Sehingga peran serta masyarakat ini dapat membantu Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu yang jujur dan adil serta sesuai dengan Peraturan Perundangan –undangan yang berlaku. Sosialisasi kali ini dikuti oleh Ormas, Kepemudaan dan LSM sekota Mojokerto. (ri)
No comments:
Post a Comment