Beberapa persoalan yang
dihadapi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Mojokerto diantaranya sumber daya manusia pengelola
arsip yang kurang kompeten akan tugas dan tanggung jawabnya, prasarana dan
sarana di OPD yang tidak memadai, minimnya anggaran yang tersedia di OPD untuk
pemenuhan kebutuhan arsip dan ruang simpan arsip/depot arsip inaktif yang
kurang memadai. Untuk melakukan pembenahan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota
Mojokerto, Selasa (24/4/2018) bertempat di Hotel Raden Wijaya Mojokerto menggelar
acara Desiminasi Audit Kearsipan. Dra. Kasih, Msi, Kepala
Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Mojokerto, ketika membuka acara mengatakan
bahwa program audit dan pengawasan kearsipan sebagai proses dalam menilai
kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standard kearsipan dengan penyelenggaraan
kearsipan. Adapun pelaksanaan pengawasan kearsipan yang dilakukan Arsip
Nasional (ANRI) Rudi Anton menyampaikan pentingnya strategi pengawasan
kearsipan sebelum terjun ke lapangan untuk melakukan proses pengawasan harus
ada strateginya, harus dimulai dengan audit supaya kita punya peta kondisi
penyelenggaraan kearsipan.
Dengan adanya audit
dapat memberi ruang bagi obyek pengawasan untuk melakukan perubahan berdasarkan
rekomendasi audit, karena tujuannya bukan untuk menghukum, tetapi bagaima
pencipta arsip dapat mengelola arsip di OPD nya secara procedural dan sistematik.
Beberapa obyek yang akan diaudit antara lain Sumber Daya Manusia (SDM)
pengelola arsip OPD, dukungan anggaran untuk prasarana dan sarana kearsipan,
pengelolaan arsip dinamis OPD dan depot arsip (record center) di masing-masing
OPD. Oleh karenanya Kasih berharap setelah peserta mengikuti kegiatan
desiminasi audit kearsipan untuk melaporkan kepada pimpinan OPD masing-masing
agar diupayakan ruang arsip khusus (Record Center) yang memadai sesuai dengan
standard. Menurut Kabid Pembinaan
dan Pengawasan Kearsipan Masruroh, MT, selaku ketua panitia penyelenggara
melaporkan jumlah peserta 62 orang terdiri dari 53 dari OPD dan 9 orang dari
sekolah menengah pertama di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Tujuannya
untuk memberikan pemahaman kepada peserta untuk memelihara autentik dan
integritas arsip sebagai bahan pembuktian. Serta arsip dijamin untuk dipelihara
dari kerusakan, pemisahan dari kelompoknya serta pemusnahan yang baik dan
bertanggung jawab. Ditambahkan bahwa untuk menilai
dan mengevaluasi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah provinsi
dan kabupaten/kota dibentuklah tim pengawas kearsipan sesuai peraturan Kepala
ANRI nomor 38 tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan. Sedangkan
pengawasan kearsipan itu adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara
prinsip, kaidah dan standart kearsipan. Oleh karenanya dengan adanya kegiatan tersebut
panitia penyelenggara berharap terwujudnya pengelolaan kearsipan yang lebih
baik. Terciptanya budaya tertib arsip yang berkesinambungan dan mendorong
pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai
dengan prinsip, kaidah, standart kearsipan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Mari kita laksanakan pengelolaan arsip dengan baik dan
benar.(My).
No comments:
Post a Comment