BKPSDM dan Tim Baperjakat Kabupaten
Temanggung, Selasa (28/11/2017) di Ruang Nusantara telah mengadakan study
banding ke BKD Kota Mojokerto, terkait dengan pelaksanaan SIMOKER (Sistem
Informasi Mobile Kepegawaian Terintegrasi) berbasis Android, yang dipimpin oleh
Drs. Suyono, MM Asisten Pemerintahan dan di ikuti Inspektorat, BKD dan Staf BKD
Kabupaten Temanggung. Rombongan diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian (BKD)
Kota Mojokerto Drs. Endri Agus Subiyanto beserta jajarannya. Dalam kegiatan
tersebut kepala BKD Kota Mojokerto menjelaskan secara panjang lebar tentang
Pelaksanaan Seleksi JPT di Kota Mojokerto terutama JPT Sekda (JPT Pratama),
melalui 2 (dua) tahap : Gelombang I : Seleksi JPT Pratama setingkat Eselon
II.b, untuk mengisi posisi Jabatan Asisten Administrasi Pemerintahan, Asisten
Administrasi Umum, Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi Pembangunan. Pelaksanaan
Assessment kompetensi dilaksanakan pada tanggal 21 s/d 23 Februari 2017 melalui
kerjasama dengan Assessment Center Badan Diklat Provinsi Jawa Timur. Gelombang
II : Seleksi JPT Pratama setingkat Eselon II.a, untuk mengisi posisi Jabatan
Sekretaris Daerah. Seleksi JPT Pratama Sekretaris Daerah dimulai sejak bulan
Juli dan dijadwalkan selesai pada bulan Oktober 2017.
Jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 5 (lima) orang dan kuota yang telah ditetapkan sebanyak 20 (dua puluh) orang. Tahapan seleksi JPT Pratama Sekda yang telah dilalui adalah tahapan seleksi Administrasi dan Assessment Kompetensi. Namun, karena Walikota Mojokerto mengajukan diri dalam Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018, Tahapan wawancara akhir harus dilakukan penundaan, sambil dilakukan konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri tentang Kelanjutan Proses Seleksi. UU yang dipergunakan : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dengan Anggaran Terbuka (Seleksi Jabatan Struktural). Tim Pansel yang ditunjuk oleh Walikota Mojokerto pada Seleksi JPT Pratama Sekretaris Daerah berjumlah 5 (lima) orang dengan konfigurasi dan latar belakang profesi sebagai berikut : Ketua : Akademisi dari Universitas Airlangga (Guru Besar), Sekreatis : Widyaiswara Badan Diklat Provinsi Jawa Timur, Anggota : (1). Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Timur, (2). Akademisi dari Universitas Airlangga, (3). Akademisi dari Universitas Islam Majapahit. Assessment Kompetensi Seleksi JPT Pratama kita selenggarakan dengan bekerjasama dengan Assessment Center Badan Diklat Provinsi Jawa Timur. Terkait dengan pelaksanaan seleksi, BKD Kota Mojokerto sudah menggunakan tahapan rekam jejak/track record. Sesuai dengan Pasal 120 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajamen PNS. Tahapan penelusuran rekam jejak jabatan peserta Seleksi JPT Pratama merupakan tugas dan wewenang Panitia Seleksi. Namun, Panitia Seleksi melibatkan Badan Kepegawaian Kota Mojokerto untuk menyusun data rekam jejak jabatan peserta seleksi. Terkait dengan mutasi Pegawai yang harus memperhatikan kelas jabatan, mohon penjelasan dari BKD Kota Mojokerto mengenai prosedur mutasi pegawai dengan kelas jabatan tersebut. Pemerintah Kota Mojokerto baru akan menerapkan kelas jabatan pada tahun 2018, mengingat baru pada tahun tersebut akan diberikan Tambahan Penghasilan PNS (TPP) yang didasarkan pada beban kerja dan kelas jabatan. Sehingga untuk prosedur mutasi pegawai berdasarkan kelas jabatan masih akan dalam proses perumusan, sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Gaji dan Jabatan serta Peraturan Kepala BKN dan Peraturan MenPANRB. Terkait Penerapan Teknologi Informasi (IT) Badan Kepegawaian Kota Mojokerto telah membangun beberapa aplikasi antara lain : SIMPEG (Sistem Informasi Pegawai), SIMOKER (Sistem Informasi Mobile Kepegawaian Terintegrasi) berbasis Android, E-Diklat, Document Management System, E-Presensi, SIM-TUKIN, E-SKP, dan kedepan akan dibangun E-Kinerja. (Sef).
Jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 5 (lima) orang dan kuota yang telah ditetapkan sebanyak 20 (dua puluh) orang. Tahapan seleksi JPT Pratama Sekda yang telah dilalui adalah tahapan seleksi Administrasi dan Assessment Kompetensi. Namun, karena Walikota Mojokerto mengajukan diri dalam Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018, Tahapan wawancara akhir harus dilakukan penundaan, sambil dilakukan konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri tentang Kelanjutan Proses Seleksi. UU yang dipergunakan : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dengan Anggaran Terbuka (Seleksi Jabatan Struktural). Tim Pansel yang ditunjuk oleh Walikota Mojokerto pada Seleksi JPT Pratama Sekretaris Daerah berjumlah 5 (lima) orang dengan konfigurasi dan latar belakang profesi sebagai berikut : Ketua : Akademisi dari Universitas Airlangga (Guru Besar), Sekreatis : Widyaiswara Badan Diklat Provinsi Jawa Timur, Anggota : (1). Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Timur, (2). Akademisi dari Universitas Airlangga, (3). Akademisi dari Universitas Islam Majapahit. Assessment Kompetensi Seleksi JPT Pratama kita selenggarakan dengan bekerjasama dengan Assessment Center Badan Diklat Provinsi Jawa Timur. Terkait dengan pelaksanaan seleksi, BKD Kota Mojokerto sudah menggunakan tahapan rekam jejak/track record. Sesuai dengan Pasal 120 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajamen PNS. Tahapan penelusuran rekam jejak jabatan peserta Seleksi JPT Pratama merupakan tugas dan wewenang Panitia Seleksi. Namun, Panitia Seleksi melibatkan Badan Kepegawaian Kota Mojokerto untuk menyusun data rekam jejak jabatan peserta seleksi. Terkait dengan mutasi Pegawai yang harus memperhatikan kelas jabatan, mohon penjelasan dari BKD Kota Mojokerto mengenai prosedur mutasi pegawai dengan kelas jabatan tersebut. Pemerintah Kota Mojokerto baru akan menerapkan kelas jabatan pada tahun 2018, mengingat baru pada tahun tersebut akan diberikan Tambahan Penghasilan PNS (TPP) yang didasarkan pada beban kerja dan kelas jabatan. Sehingga untuk prosedur mutasi pegawai berdasarkan kelas jabatan masih akan dalam proses perumusan, sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Gaji dan Jabatan serta Peraturan Kepala BKN dan Peraturan MenPANRB. Terkait Penerapan Teknologi Informasi (IT) Badan Kepegawaian Kota Mojokerto telah membangun beberapa aplikasi antara lain : SIMPEG (Sistem Informasi Pegawai), SIMOKER (Sistem Informasi Mobile Kepegawaian Terintegrasi) berbasis Android, E-Diklat, Document Management System, E-Presensi, SIM-TUKIN, E-SKP, dan kedepan akan dibangun E-Kinerja. (Sef).

No comments:
Post a Comment