SEKRETARIAT : JLN. GAJAHMADA NO. 100 GEDUNG GMSC KOTA MOJOKERTO TELP : 0822 3117 3218 Email : telecenterpalapakotamojokerto@gmail.com, Blogger : http://telecenterpalapa.blogspot.co.id/

Wednesday, December 6, 2017

BKD KOTA MOJOKERTO ADAKAN SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NO 11 TAHUN 2017

Dalam rangka untuk meningkatkan Pelayanan Kepegawaian, maka dibutuhkan pula peningkatan wawasan dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil khususnya pada pelayanan urusan Kepegawaian. Untuk mewujudkan peningkatan wawasan dan kompetensi tersebut maka sangat penting bagi Pegawai Negeri Sipil untuk mengetahui dan memahami ketentuan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam praktiknya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 ini diharapkan untuk dapat dipahami dan dimengerti oleh para Pengelola Kepegawaian. Maka dari itu BKD Kota Mojokerto mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah untuk dapat semakin meningkatkan pemahaman akan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Drs. Endri Agus Subiyanto Kepala Badan Kepegawaian Kota Mojokerto dalam sambutan Pembukaan pada acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 didampingi Sekretaris, Kabid dan Narasumber mengatakan bahwa sebagai Pegawai Negeri Sipil tentunya berharap agar dapat memberikan pelayanan yang prima dan profesional kepada masyarakat, hal ini dapat kita capai bersama apabila ada perencanaan yang baik, pelaksanaan yang tepat serta proses evaluasi yang cermat dan berkelanjutan. Salah satu komponen penting yang mendasari kesuksesan dari semua proses tersebut adalah ketaatan terhadap rambu-rambu bekerja, yaitu ketaatan pada Peraturan Perundangan yang berlaku, oleh karena itu Badan Kepegawaian yang khususnya memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepegawaian merasa perlu sekali untuk mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah ini dalam rangka untuk dapat memahami dan memberikan pelayanan urusan kepegawaian yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PP nomor 11 tahun 2017 ini ditetapkan dengan harapan agar pengelolaan Pegawai Negeri Sipil dapat menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk mewujudkannya tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan., diperlukan perjuangan, pengorbanan dan keikhlasan kita bersama untuk bisa mencapainya. Yang perlu kita sadari dan kita tekankan kepada diri kita masing-masing, bahwa PP Nomor 11 tahun 2017 ini merupakan amanah dan tugas besar bagi yang bekerja pada pelayanan urusan kepegawaian untuk meningkatkan pelayanan menjadi semakin baik dan tentunya sesuai dengan ketentuan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ini bisa diibaratkan sebagai buku penduan kerja untuk yang bekerja di pelayanan usrusan kepegawaian, oleh karena itu diharapkan agar utamanya rekan-rekan dapat belajar banyak di dalam kegiatan ini, manfaatkan waktu yang baik ini untuk bertanya langsung kepada pakarnya, tanyakan hal-hal terkait dengan kendala maupun segala sesuatu yang belum atau kurang dimengerti, agar nantinya kita semua semakin mantap dalam bekerja sama melaksanakan tugas-tugas pada Pemerintah Daerah Kota Mojokerto. Kegiatan dilaksanakan Rabu (29/11/2017) di Gedung Diklat Sekarputih Mojokerto di ikuti 56 orang peserta yang terdiri dari Pengelola Kepegawaian dari OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Narasumber pada kegiatan tersebut Dra. Nurchasanah, MM Kabid Pengembangan pada BKN Regional II Surabaya. (Sef).

No comments:

Post a Comment