SEKRETARIAT : JLN. GAJAHMADA NO. 100 GEDUNG GMSC KOTA MOJOKERTO TELP : 0822 3117 3218 Email : telecenterpalapakotamojokerto@gmail.com, Blogger : http://telecenterpalapa.blogspot.co.id/

Sunday, December 10, 2017

MENGURUS SERTIFIKAT TANAH MUDAH DAN MURAH

Sebagaimana kita ketahui dan rasakan bersama, negara kita saat ini sedang menghadapi cobaan dan tantangan situasi dan kondisi perekonomian yang sulit yang secara nasional berdampak pada kelesuan ekonomi sehingga pertumbuhan ekonomi melambat. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa paket kebijakan ekonomi yang diharapkan dapat mengatasi dan menahan kondisi agar kita tidak terjatuh dalam jurang krisis ekonomi. Untuk memperkuat fondasi perekonomian, salah satu fokus paket kebijakan pemerintah adalah kebijakan yang lebih ramah terhadap sektor riil, termasuk meningkatkan keberpihakan terhadap upaya pengembangan usaha UMKM, Usaha Mikro. Hal ini penting karena ketika sektor riil bergerak, berarti tercipta lapangan kerja dan terdapat penghasilan. Dengan demikian akan berdampak daya beli masyarakat meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi tidak lagi melambat. Demikain Drs. Muhammad Imron Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sekretaris Daerah Kota Mojokerto mengawali sambutannya pada acara Pembukaan Sosialisasi SHAT (Sertifikasi Hak Atas Tanah) dan Pendampingan bagi para Pelaku Usaha Mikro (UMKM) Kota Mojokerto tahun 2017, lebih lanjut dikatakan UMKM, khususnya skala mikro, terbukti telah menjadi jaring pengaman saat krisis ekonomi, namun ironisnya rendah akses terhadap sumber pembiayaan. Permasalahan dan hambatan yang selalu dihadapi para Pelaku Usaha Mikro adalah tidak memiliki sertifikat tanah hak milik sebagai agunan pada bank.
ada, status kepemilikan tanah yang masih girik/petokD, Litter C dan sejenisnya, menjadi kendala dan tidak bisa diteKalaupun rima sebagai agunan oleh bank. Sebagian besar mereka beranggapan, mengurus sertifikat tanah ke BPN Kantor Pertanahan itu rumit, lama, dan mahal. Mengajukan kredit ke bank itu rumit, bunganya tinggi dan perlu agunan yang bernilai jika ingin mendapat kredit sesuai kebutuhan modal usahanya. Disatu sisi, collateral (Agunan) menurut prespektif perbankan adalah sebagai salah satu mitigasi risiko kredit. Keterbatasan akses permodalan UMKM, UM pada Bank memberi peluang para lintah darat/rentenir. Akibatnya tidak sedikit diantara mereka terjerat rentenir. Oleh karena itu, adanya kebijakan pemerintah melalui Kantor Pertanahan berupa Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) Lintas Sektor “Fasilitas Bantuan Biaya Sertifikat Tanah”, sangat membantu para pelaku UMKM, Usaha Mikro, dan diharapkan akan dapat mempercepat akses permodalan/pembiayaan kepada Bank. Sejalan dengan misi Pemkot Mojokerto : “Mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat yang bertumpu pada kegiatan usaha kecil, menengah dan rumah tangga/mikro”, Sinergitas dan keterpaduan antara SKPD terkait di lingkungan Pemkot Mojokerto dengan Kantor Pertanahan dan Perbankan (BPRS) akan mendorong percepatan program SHAT Lintas Sektor di Mojokerto. Menurut Dra. Sumarmi Astuti Kabag Perekonomian Setda Kota Mojokerto maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para peserta sosialisasi tentang paket program SHAT Lintas Sektor dan Paket Kredit Program KUR, serta mampu memanfaatkan dan mengikutinya sebagai peserta program untuk peningkatan usahanya, menyamakan visi, persepsi, dan gerak langkah antara Pemkot Mojokerto, Program Pusyar Kota Mojokerto, dan Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, di dalam membangun sinergitas dan kemitraan strategis guna kesuksesan pelaksanaan program SHAT Lintas Sektor dan Program Penyaluran Pusyar Usaha Mikro di Kota Mojokerto. Kegiatan dilaksanakan Senin (27/11/2017) di Pendopo Graha Praja Wijaya, yang di ikuti 50 orang Pelaku Usaha Mikro yang belum memiliki sertifikat. Dengan menghadirkan Narasumber Sugiono, SE, MM Kepala Subbag UMKM Pejabat dari Biro Administrasi Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Mojokerto, dan Direktur BPRS Kota Mojokerto. (Sef).

No comments:

Post a Comment