Sebagaimana kita ketahui dan rasakan bersama, negara kita
saat ini sedang menghadapi cobaan dan tantangan situasi dan kondisi
perekonomian yang sulit yang secara nasional berdampak pada kelesuan ekonomi
sehingga pertumbuhan ekonomi melambat. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa
paket kebijakan ekonomi yang diharapkan dapat mengatasi dan menahan kondisi
agar kita tidak terjatuh dalam jurang krisis ekonomi. Untuk memperkuat fondasi
perekonomian, salah satu fokus paket kebijakan pemerintah adalah kebijakan yang
lebih ramah terhadap sektor riil, termasuk meningkatkan keberpihakan terhadap
upaya pengembangan usaha UMKM, Usaha Mikro. Hal ini penting karena ketika
sektor riil bergerak, berarti tercipta lapangan kerja dan terdapat penghasilan.
Dengan demikian akan berdampak daya beli masyarakat meningkat sehingga
pertumbuhan ekonomi tidak lagi melambat. Demikain Drs. Muhammad Imron Staf Ahli
Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sekretaris Daerah Kota Mojokerto
mengawali sambutannya pada acara Pembukaan Sosialisasi SHAT (Sertifikasi Hak
Atas Tanah) dan Pendampingan bagi para Pelaku Usaha Mikro (UMKM) Kota Mojokerto
tahun 2017, lebih lanjut dikatakan UMKM, khususnya skala mikro, terbukti telah
menjadi jaring pengaman saat krisis ekonomi, namun ironisnya rendah akses
terhadap sumber pembiayaan. Permasalahan dan hambatan yang selalu dihadapi para
Pelaku Usaha Mikro adalah tidak memiliki sertifikat tanah hak milik sebagai
agunan pada bank.
ada, status kepemilikan tanah yang masih girik/petokD,
Litter C dan sejenisnya, menjadi kendala dan tidak bisa diteKalaupun rima sebagai agunan
oleh bank. Sebagian besar mereka beranggapan, mengurus sertifikat tanah ke BPN
Kantor Pertanahan itu rumit, lama, dan mahal. Mengajukan kredit ke bank itu
rumit, bunganya tinggi dan perlu agunan yang bernilai jika ingin mendapat
kredit sesuai kebutuhan modal usahanya. Disatu sisi, collateral (Agunan)
menurut prespektif perbankan adalah sebagai salah satu mitigasi risiko kredit.
Keterbatasan akses permodalan UMKM, UM pada Bank memberi peluang para lintah
darat/rentenir. Akibatnya tidak sedikit diantara mereka terjerat rentenir. Oleh
karena itu, adanya kebijakan pemerintah melalui Kantor Pertanahan berupa
Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) Lintas Sektor “Fasilitas Bantuan
Biaya Sertifikat Tanah”, sangat membantu para pelaku UMKM, Usaha Mikro, dan
diharapkan akan dapat mempercepat akses permodalan/pembiayaan kepada Bank.
Sejalan dengan misi Pemkot Mojokerto : “Mengembangkan kegiatan ekonomi
masyarakat yang bertumpu pada kegiatan usaha kecil, menengah dan rumah
tangga/mikro”, Sinergitas dan keterpaduan antara SKPD terkait di lingkungan
Pemkot Mojokerto dengan Kantor Pertanahan dan Perbankan (BPRS) akan mendorong percepatan
program SHAT Lintas Sektor di Mojokerto. Menurut Dra. Sumarmi Astuti Kabag
Perekonomian Setda Kota Mojokerto maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan untuk
memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para peserta sosialisasi tentang
paket program SHAT Lintas Sektor dan Paket Kredit Program KUR, serta mampu
memanfaatkan dan mengikutinya sebagai peserta program untuk peningkatan
usahanya, menyamakan visi, persepsi, dan gerak langkah antara Pemkot Mojokerto,
Program Pusyar Kota Mojokerto, dan Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, di dalam
membangun sinergitas dan kemitraan strategis guna kesuksesan pelaksanaan
program SHAT Lintas Sektor dan Program Penyaluran Pusyar Usaha Mikro di Kota
Mojokerto. Kegiatan dilaksanakan Senin (27/11/2017) di Pendopo Graha Praja
Wijaya, yang di ikuti 50 orang Pelaku Usaha Mikro yang belum memiliki
sertifikat. Dengan menghadirkan Narasumber Sugiono, SE, MM Kepala Subbag UMKM
Pejabat dari Biro Administrasi Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, Kepala
Kantor Pertanahan (BPN) Kota Mojokerto, dan Direktur BPRS Kota Mojokerto. (Sef).

No comments:
Post a Comment