SEKRETARIAT : JLN. GAJAHMADA NO. 100 GEDUNG GMSC KOTA MOJOKERTO TELP : 0822 3117 3218 Email : telecenterpalapakotamojokerto@gmail.com, Blogger : http://telecenterpalapa.blogspot.co.id/

Sunday, February 28, 2016

DISHUB GELAR OPERASI GABUNGAN

Upaya untuk mewujudkan Budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) perlu adanya kesadaran dari penggunaan jalan untuk memenuhi Peraturan Lalu Lintas yang telah ditetapkan, peran serta masyarakat dan pengguna jalan dalam pembangunan disiplin dan etika berlalu lintas di jalan sangat diperlukan guna untuk mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di jalan. Untuk menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan oleh angkutan barang, angkutan umum (angkutan orang), maka Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur mengadakan operasi sadar keselamatan dan ketertiban lalu lintas angkutan jalan tahun 2016, mengadakan operasi Kestap LLAJ Tipe A, yaitu gabungan antara Dishub Propinsi Jawa Timur, Lantas Polres Kota Mojokerto, Reskrim Polres Kota Mojokerto, Lantas Polsek Magersari, UPT Dispenda Propinsi Jawa Timur, Dishubkominfo Kota Mojokerto, Pengadilan Mojokerto, Kejaksaan Mojokerto dan UPT LLAJ Mojokerto.
            Menurut Yoyok Kristyowahono, SH, MH Kasi Pengawasan dan Pengendalian LLAJ Mojokerto, operasi Kestap Tipe A bertujuan untuk menekan terjadinya kecelakaan di jalan yang diakibatkan dari factor manusia dan jalan. Dalam operasi penertiban angkutan umum (orang) petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, menindak angkutan barang yang spesifikasi Demensinya tidak sesuai dengan buku uji yang dimiliki, selain itu juga memeriksa pajak kendaraan bermotor yang habis masa berlakunya.
Yoyok juga mengatakan bagi pelanggar Demensi setelah ditindak / ditilang harus dirombak sesuai dengan bentuk aslinya (harus standart) atau harus sesuai dengan aturan yang ada.
            Dalam Operasi Gabungan tersebut telah dihasilkan 182 kendaraan yang diperiksa, 29 kendaraan yang ditindak Dishub, 26 kendaraan yang ditindak Polri, dengan rincian untuk yang ditindak Dishub : 9 kendaraan dinyatakan mati ijin, 2 kendaraan tanpa ijin trayek, tidak sesuai Demensi 17 kendaraan, 1 kendaraan laik jalan (tidak sesuai peruntukan), 55 kendaraan diputuskan oleh Pengadilan dan semuanya didenda dan sidang di tempat, dan 10 kendaraan telah ditangani di Dispenda (untuk pajak) yang telah mati harus dibayar ditempat. Kegiatan dilaksanakan Rabu 24/2/2016 di Halaman Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jalan By Pass Mojokerto. (Sef).

No comments:

Post a Comment