Upaya untuk mewujudkan Budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan
Jalan (LLAJ) perlu adanya kesadaran dari penggunaan jalan untuk memenuhi
Peraturan Lalu Lintas yang telah ditetapkan, peran serta masyarakat dan
pengguna jalan dalam pembangunan disiplin dan etika berlalu lintas di jalan
sangat diperlukan guna untuk mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di jalan.
Untuk menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan oleh angkutan barang, angkutan
umum (angkutan orang), maka Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur mengadakan
operasi sadar keselamatan dan ketertiban lalu lintas angkutan jalan tahun 2016,
mengadakan operasi Kestap LLAJ Tipe A, yaitu gabungan antara Dishub Propinsi
Jawa Timur, Lantas Polres Kota Mojokerto, Reskrim Polres Kota Mojokerto, Lantas
Polsek Magersari, UPT Dispenda Propinsi Jawa Timur, Dishubkominfo Kota
Mojokerto, Pengadilan Mojokerto, Kejaksaan Mojokerto dan UPT LLAJ Mojokerto.
Menurut
Yoyok Kristyowahono, SH, MH Kasi Pengawasan dan Pengendalian LLAJ Mojokerto,
operasi Kestap Tipe A bertujuan untuk menekan terjadinya kecelakaan di jalan
yang diakibatkan dari factor manusia dan jalan. Dalam operasi penertiban
angkutan umum (orang) petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan,
menindak angkutan barang yang spesifikasi Demensinya tidak sesuai dengan buku
uji yang dimiliki, selain itu juga memeriksa pajak kendaraan bermotor yang
habis masa berlakunya.
Yoyok juga mengatakan bagi pelanggar Demensi setelah ditindak / ditilang
harus dirombak sesuai dengan bentuk aslinya (harus standart) atau harus sesuai
dengan aturan yang ada.
Dalam
Operasi Gabungan tersebut telah dihasilkan 182 kendaraan yang diperiksa, 29
kendaraan yang ditindak Dishub, 26 kendaraan yang ditindak Polri, dengan
rincian untuk yang ditindak Dishub : 9 kendaraan dinyatakan mati ijin, 2
kendaraan tanpa ijin trayek, tidak sesuai Demensi 17 kendaraan, 1 kendaraan
laik jalan (tidak sesuai peruntukan), 55 kendaraan diputuskan oleh Pengadilan
dan semuanya didenda dan sidang di tempat, dan 10 kendaraan telah ditangani di
Dispenda (untuk pajak) yang telah mati harus dibayar ditempat. Kegiatan
dilaksanakan Rabu 24/2/2016 di Halaman Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika Jalan By Pass Mojokerto. (Sef).
No comments:
Post a Comment