Pasal 1 Undang-Undang
Kesehatan Nomor 23 tahun 1992 bahwa kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari
badan, jiwa dan sosial. Oleh karena itu kesehatan merupakan dasar dari
diakuinya derajat kemanusiaan. Tanpa kesehatan, seseorang menjadi tidak
sederajat secara kondisional. Sehingga seseorang tidak akan mampu memperoleh
hak-haknya yang lain. Seseorang yang tidak sehat dengan sendirinya akan
berkurang akan haknya atas hidup. Tidak bisa memperoleh dan menjalani pekerjaan
yang layak. Tidak bisa menikmati haknya untuk berserikat dan berkumpul serta
mengeluarkan pendapat dan tidak bisa memperoleh pendidikan demi masa depannya. Pramudya
Resmana, SSTP, M.Si Kabid Pengembangan & Inovasi Daerah dalam sambutan
Pembukaan Diseminasi Rabu (20/3/2019) mengatakan bahwa bentuk perhatian
pemerintah terhadap kesehatan dan mutu kesehatan warga negaranya dapat dilihat
dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Atas dasar itulah pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, maka dibentuklah Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial atau BPJS yang merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan upaya untuk menciptakan suatu program jaminan kesehatan yang menyeluruh, merupakan salah satu strategi dalam rencana jangka panjang kesehatan menuju Indonesia sehat sampai tahun 2025 yang memiliki tujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dengan adanya asuransi kesehatan, dapat memastikan seseorang yang menderita penyakit akan mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan tanpa harus mempertimbangkan keadaan ekonominya, karena ada pihak yang telah menjamin atau menanggung biaya pengobatan dan perawatannya. Asuransi kesehatan merupakan suatu mekanisme gotong royong yang dikelola secara formal dengan hak dan kewajiban yang disepakati secara jelas. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdiri dari tiga cakupan yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dari tiga unsur ini yang disebut peserta mandiri adalah PBPU. Dimana peserta membayar setiap bulan sesuai iuran yang dipilih oleh peserta itu sendiri. Menurut Siti Amaroh, SH, M.Si Kasubbid Penelitian Pembangunan & Ekonomi maksud diadakan Diseminasi agar Pemerintah dan Masyarakat dapat mengerti dan dapat mengukur sejauh mana kemauan serta kemampuan masyarakat dalam kesediaannya mengikuti BPJS dengan secara mandiri, dan meningkatkan kualitas dan mutu penelitian tentang “Kesiapan masyarakat untuk pembiayaan premi BPJS Mandiri “ yang merupakan instrumen Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan. Kegiatan dilaksanakan di Aula Balitbang yang di ikuti 50 orang dengan Narasumber : Teguh Prasetyo, SE, M.SC, Dr. H. Ludi Wisnu Wardana, MM dan Rachmad Hidayah, S.Pd, M.Pd dari Universitas Negeri Malang. (Sef/yuk).
Atas dasar itulah pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, maka dibentuklah Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial atau BPJS yang merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan upaya untuk menciptakan suatu program jaminan kesehatan yang menyeluruh, merupakan salah satu strategi dalam rencana jangka panjang kesehatan menuju Indonesia sehat sampai tahun 2025 yang memiliki tujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dengan adanya asuransi kesehatan, dapat memastikan seseorang yang menderita penyakit akan mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan tanpa harus mempertimbangkan keadaan ekonominya, karena ada pihak yang telah menjamin atau menanggung biaya pengobatan dan perawatannya. Asuransi kesehatan merupakan suatu mekanisme gotong royong yang dikelola secara formal dengan hak dan kewajiban yang disepakati secara jelas. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdiri dari tiga cakupan yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dari tiga unsur ini yang disebut peserta mandiri adalah PBPU. Dimana peserta membayar setiap bulan sesuai iuran yang dipilih oleh peserta itu sendiri. Menurut Siti Amaroh, SH, M.Si Kasubbid Penelitian Pembangunan & Ekonomi maksud diadakan Diseminasi agar Pemerintah dan Masyarakat dapat mengerti dan dapat mengukur sejauh mana kemauan serta kemampuan masyarakat dalam kesediaannya mengikuti BPJS dengan secara mandiri, dan meningkatkan kualitas dan mutu penelitian tentang “Kesiapan masyarakat untuk pembiayaan premi BPJS Mandiri “ yang merupakan instrumen Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan. Kegiatan dilaksanakan di Aula Balitbang yang di ikuti 50 orang dengan Narasumber : Teguh Prasetyo, SE, M.SC, Dr. H. Ludi Wisnu Wardana, MM dan Rachmad Hidayah, S.Pd, M.Pd dari Universitas Negeri Malang. (Sef/yuk).

No comments:
Post a Comment