SEKRETARIAT : JLN. GAJAHMADA NO. 100 GEDUNG GMSC KOTA MOJOKERTO TELP : 0822 3117 3218 Email : telecenterpalapakotamojokerto@gmail.com, Blogger : http://telecenterpalapa.blogspot.co.id/

Sunday, February 17, 2019

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO DEKLARASIKAN ZONA INTEGRITAS WBK & WBBM


MOJOKERTO – (GEMA MEDIA) – Pengadilan Negeri Kelas 1B Mojokerto  menggelar deklarasi pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), pada Senin (18/02/2019). Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Mojokerto, Muslim SH menjelaskan, kegiatan deklarasi tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen untuk terus memperbaiki diri. Sehingga, individu yang telah baik dan berintegritas mampu bekerja dan melayani masyarakat dengan baik. “Inilah komitmen Pengadilan Negeri Mojokerto, bahwa kami sepakat akan mengevaluasi diri bahwa akan berubah pertama zona integritas. Ini integritas yang kita kedepankan berusaha memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat untuk wilayah bebas korupsi kolusi dan wilayah yang bersih dan melayani, kita akan melayani sebaik-baiknya,” kata Muslim sapaan akrabnya.
Deklarasi yang berlangsung di Jalan RA Basuni No.11,  Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dihadiri Staf Administrasi Pemerintahan Kota Mojokerto, Sekda Kabupaten Mojokerto, Dandim 0815, Danrem 082, Perwakilan Kejaksaan Kab/Kota, tokoh lintas agama, Polres Kab/Kota Mojokerto, dan Kepala OPD Kab/Kota dan Hakim serta Panitera Pengadilan Negeri kelas 1B Mojokerto. Zona integritas, lanjut Muslim dimulai dari diri sendiri. Seperti tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu juga, pihaknya berharap masyarakat dapat terlayani dengan baik. Sehingga terwujudnya PINTAR (Profesional, Inovatif, Nyaman, Transparan, Akuntabel, Ramah). “Kita akan memberikan pelayanan yang prima. Perbaikan ya reformasi birokrasi selama ini kan reformasi birokrasi yang selama ini ruwet. Tapi sekarang ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan lain sebagainya Itu kan sebagai contoh reformasi birokrasi kita akan memberikan pelayanan seefektif mungkin,” tuturnya. Layanan PTSP meliputi pidana, perdata, umum, dan hukum serta disupport layanan perbankan. PTSP ini akan menjamin transparansi para pencari keadilan, jadwal sidang, Hakim dan Panitera Pengganti yang menangani hingga keluarnya putusan. Muslim menjelaskan, pakta integritas ini merupakan suatu keharusan dan pelaksanaannya dilakukan sebagaimana tahapan yang ditetapkan dalam PERMENPAN Nomor 52 Tahun 2014. Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. “Tentu dalam perjalanannya, kami akan menghadapi banyak kendala. Namun dengan budaya layanan prima tanpa bersentuhan langsung dengan pencari keadilan dan dukungan semua pihak kami akan mencapai itu. Hal ini sesuai misi dan visi kami yang bertekad akan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” terangnya. Setelah membacakan deklarasi, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Mojokerto bersama perwakilan masing-masing lembaga melakukan penandatanganan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Beraih Melayani (WWBM). (Jen/an)

No comments:

Post a Comment