SEKRETARIAT : JLN. GAJAHMADA NO. 100 GEDUNG GMSC KOTA MOJOKERTO TELP : 0822 3117 3218 Email : telecenterpalapakotamojokerto@gmail.com, Blogger : http://telecenterpalapa.blogspot.co.id/

Wednesday, January 23, 2019

Ini Empat Poin Kesepakatan Antara Polres Mojokerto Kota Dan pemilik Kendaraan


Terkait insiden mobil patwal Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota yang ditabrak oleh truk bermuatan pasir, Kamis (10/1/2019) lalu, Kapolres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Prabu Hayam Wuruk, Polres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara no 25, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (13/1/2019). Dengan berdasarkan beberapa aspek, pihak Polres Mojokerto Kota dan pengendara truk, menyepakati adanya perkara ini melalui jalur Alternative Despute Resolution (ADR) seperti tertuang dalam Surat Telegram 2981/XII2017. Hal ini disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH, SIK, M.Sc (Eng) saat konferensi pers. Dalam kesepakatan ini dilandasi oleh beberapa faktor yang sudah dibicarakan dan diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat didalamnya.

“Ada empat poin yang telah kita sepakati, baik dari pihak kepolisian maupun pemilik dan pengemudi truk,” ungkap Sigit, sapaan akrab Kapolres Mojokerto Kota. Masih kata Sigit, empat poin kesepakatan itu yakni, kedua pihak sepakat menempuh jalur ADR untuk menyelesaikan laka lantas dengan pertimbangan kemanusiaan, dimana pengemudi menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu dalam insiden ini juga tidak menelan korban jiwa tapi hanya materiil saja. “Yang kedua, pihak pengemudi beserta perusahaan pemilik kendaraan sepakat mengganti kerugian dengan memperbaiki seluruh kerusakan mobil patroli Polres Mojokerto Kota,” tambahnya. Yang ketiga, lanjutnya, sebagai implementasi penegakkan hukum, pengemudi truk tetap dikenai sangsi tilang dan wajib mengikuti program retraining road safety selama dua hari di Polres Mojokerto Kota. “Keempat, pengemudi menyadari dengan sepenuhnya kelalaian dalam berkendaraan dengan selamat dan lebih memperhatikan tata cara berlalu lintas,” imbuh Kapolres Mojokerto Kota. Dipihak lain, pemilik kendaraan, Giman Mardianto menyampaikan terima kasihnya kepada pihak kepolisian karena perkara ini tidak berlarut-larut dan menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh karyawannya (pengemudi truk,red) telah lalai dalam berkendara. “Kami sadar bahwa ini kelalaian dari sopir dan siap serta sepakat dengan jalan kekeluargaan. Kami siap mengganti kerugian yang diakibatkan, karena mobil patroli mengalami kerusakan,” pungkasnya. Sementara itu, untuk keputusan pencabutan SIM dari pengemudi truk, Kapolres Mojokerto Kota menyatakan akan mencabut putusan tersebut namun pengemudi tetap mengikuti proses sidang tilang di Pengadilan Negeri. (Ron/At)

No comments:

Post a Comment