Terkait
insiden mobil patwal Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota yang ditabrak oleh
truk bermuatan pasir, Kamis (10/1/2019) lalu, Kapolres Mojokerto Kota menggelar
konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Prabu Hayam Wuruk, Polres Mojokerto
Kota, Jalan Bhayangkara no 25, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (13/1/2019). Dengan
berdasarkan beberapa aspek, pihak Polres Mojokerto Kota dan pengendara truk,
menyepakati adanya perkara ini melalui jalur Alternative Despute Resolution
(ADR) seperti tertuang dalam Surat Telegram 2981/XII2017. Hal ini disampaikan
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH, SIK, M.Sc (Eng) saat
konferensi pers. Dalam kesepakatan ini dilandasi oleh beberapa faktor yang
sudah dibicarakan dan diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
“Ada empat poin yang
telah kita sepakati, baik dari pihak kepolisian maupun pemilik dan pengemudi
truk,” ungkap Sigit, sapaan akrab Kapolres Mojokerto Kota. Masih kata Sigit,
empat poin kesepakatan itu yakni, kedua pihak sepakat menempuh jalur ADR untuk
menyelesaikan laka lantas dengan pertimbangan kemanusiaan, dimana pengemudi
menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu dalam insiden ini juga tidak
menelan korban jiwa tapi hanya materiil saja. “Yang kedua, pihak pengemudi
beserta perusahaan pemilik kendaraan sepakat mengganti kerugian dengan
memperbaiki seluruh kerusakan mobil patroli Polres Mojokerto Kota,” tambahnya. Yang
ketiga, lanjutnya, sebagai implementasi penegakkan hukum, pengemudi truk tetap
dikenai sangsi tilang dan wajib mengikuti program retraining road safety selama
dua hari di Polres Mojokerto Kota. “Keempat, pengemudi
menyadari dengan sepenuhnya kelalaian dalam berkendaraan dengan selamat dan
lebih memperhatikan tata cara berlalu lintas,” imbuh Kapolres Mojokerto Kota. Dipihak
lain, pemilik kendaraan, Giman Mardianto menyampaikan terima kasihnya kepada
pihak kepolisian karena perkara ini tidak berlarut-larut dan menyadari bahwa
apa yang dilakukan oleh karyawannya (pengemudi truk,red) telah lalai dalam
berkendara. “Kami sadar bahwa ini
kelalaian dari sopir dan siap serta sepakat dengan jalan kekeluargaan. Kami
siap mengganti kerugian yang diakibatkan, karena mobil patroli mengalami
kerusakan,” pungkasnya. Sementara itu, untuk keputusan pencabutan SIM dari
pengemudi truk, Kapolres Mojokerto Kota menyatakan akan mencabut putusan
tersebut namun pengemudi tetap mengikuti proses sidang tilang di Pengadilan
Negeri. (Ron/At)

No comments:
Post a Comment