Langkah sigap dan cepat diambil oleh Satpol PP Kota
Mojokerto. Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) milik
Calon Legislatif (Caleg) dari beberapa partai, ditertibkan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto. Untuk ini petugas penegak Peraturan
perundangan melakukan penyisiran wilayah-wilayah yang terdapat APK dan BK yang
terbukti melanggar aturan. Penyisirian dimulai dari Kelurahan Meri, Kranggan
hingga Wilayah Surodinawan, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (4/12/2018). Penertiban
yang dilakukan mengacu pada surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kota Mojokerto, terkait pelanggaran pemasangan APK dan BK yang
menyalahi aturan. Penertiban kali ini menurut rencana akan dilakukan selama
tiga hari berturut-turut. Hal itu disampaikan oleh Kabid Trantib
Satpol PP Kota Mojokerto, Hatta Amirullah, usai melakukan penertiban puluhan
APK dan BK. Menurut Hatta, setelah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kota
Mojokerto, pihaknya langsung melakukan koordinasi persiapan dan melaksanakan
penertiban secara cepat.
"Surat rekomendasi tertanggal 3 Desember 2018 sudah kita terima dan kita langsung kondisikan untuk melakukan penertiban," katanya. Saat ini, lanjutnya, sudah kita tertibkan APK dan BK di beberapa wilayah dan dalam dua hari ke depan pihaknya akan lanjutkan lagi sehingga benar-benar tidak ada lagi alat-alat peraga kampanye yang menyalahi aturan pemasangan. "Kita tidak mau mengulur waktu terlalu lama, saat kemarin surat rekomendasi turun maka langsung kita tindak lanjuti. Kita melaksanakan rekomendasi Bawaslu," pungkasnya. (Ron/ri)
"Surat rekomendasi tertanggal 3 Desember 2018 sudah kita terima dan kita langsung kondisikan untuk melakukan penertiban," katanya. Saat ini, lanjutnya, sudah kita tertibkan APK dan BK di beberapa wilayah dan dalam dua hari ke depan pihaknya akan lanjutkan lagi sehingga benar-benar tidak ada lagi alat-alat peraga kampanye yang menyalahi aturan pemasangan. "Kita tidak mau mengulur waktu terlalu lama, saat kemarin surat rekomendasi turun maka langsung kita tindak lanjuti. Kita melaksanakan rekomendasi Bawaslu," pungkasnya. (Ron/ri)

No comments:
Post a Comment