Bertempat di Mojonian Bistro Jalan Jayanegara, No.6 B,
Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Selasa
(4/12/2018). Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset (BPPKA)Kota
Mojokerto, memberikan hadiah/penghargaan kepada warga Kota Mojokerto yang taat
akan Pajak. Undian hadiah kali ini merupakan tahap kedua, berbagai
macam hadiah yang dibagikan oleh BPPKA Kota Mojokerto, dengan hadiah utama satu
buah sepeda motor. Hadiah lainnya televisi, payung, dan hadiah hiburan lainnya. Dalam
sambutannya Agung Moeljono S, SH, MH Kepala Dinas BPPKA Kota Mojokerto
mengatakan, Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan
akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang
membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena
pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak
merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan
karena dilaksanakan berdasarkan UU KUP NOMOR 28 Tahun2007. Tanggung jawab atas
kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat (wajib pajak). BPPKA
Kota Mojokerto sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan,
pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan
fungsinya tersebut, BPPKA Kota Mojokerto berusaha sebaik mungkin memberikan
pelayanan kepada masyarakat, sesuai visi dan misi Badan Pendapatan Pengelolaan
Keuangan Dan Asset Kota Mojokerto yakni Mewujutkan Kota Taat Pajak. Sebagai
wajib pajak diharapkan warga Kota Mojokerto taat dalam membayar pajak. Karena
sebagai masukkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," ungkap Agung
sapaan akrabnya. Agung menambahkan, ucapan terima kasih kepada bank sampah
turut membantu dalam hal pembayaran pajak. "Diharapkan warga Kota
Mojokerto ikut membangun negara khususnya Kota Mojokerto dengan taat membayar
pajak,"pungkasnya.(jen/ri)

No comments:
Post a Comment