SEKRETARIAT : JLN. GAJAHMADA NO. 100 GEDUNG GMSC KOTA MOJOKERTO TELP : 0822 3117 3218 Email : telecenterpalapakotamojokerto@gmail.com, Blogger : http://telecenterpalapa.blogspot.co.id/

Sunday, November 18, 2018

WALIKOTA MOJOKERTO SAMPAIKAN PENDAPAT ATAS TIGA RAPERDA INISIATIF


Disampaikannya prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto pada rapat pleno sebelumnya, mendapat sambutan positif dari Walikota Mojokerto. Namun ada beberapa hal yang masih perlu dikaji ulang sebelum akhirnya bisa ditetapkan menjadi Perda. Beberapa masukan dari pihak eksekutif terkait tiga raperda inisiatif tersebut dibacakan oleh Wakil Walikota Mojokerto, Ir. Suyitno, saat rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Senin (12/11/2018). Dalam paparannya, Wakil Walikota Mojokerto mengatakan untuk raperda yang terkait perubahan atas perda Kota Mojokerto nomor 4 tahun 2013, ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyesuaian. "Dasar hukumnya perlu ditambahkan dengan UU nomor 17 tahun 1950, kalimat daerah perbatasan yang terdapat pada angka 6 pasal 5 ayat 1a perlu disesuaikan," ungkap Suyitno. Selain itu, lanjutnya, perpustakaan yang ideal ialah yang mampu memberdayakan masyarakat dan perlu juga diatur pula peningkatan kualitas serta kuantitas pustakawannya.
Sementara itu, terkait dengan raperda penyelenggaraan kearsipan, masukan yang diberikan dititikberatkan pada pertanggungjawaban kegiatan dalam penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip yang diwujudkan dalam bentuk hasil sebuah sistem rekaman kegiatan yang faktual, utuh, sistematis, autentik, terpercaya dan dapat digunakan. "Oleh karena itu, dalam penyusunan raperda ini diharapkan dapat mengimplementasikan prinsip, kaidah, norma, standar, prosedur dan kriteria, pembinaan kearsipan, sistem pengelolaan, sumber daya pendukung, serta peran serta masyarakat," paparnya. Pada poin raperda inisiatif tentang penanggulangan kemiskinan terpadu, pada dasarnya Pemerintah Kota Mojokerto sudah banyak melakukan program upaya penanggulangan kemiskinan secara efektif. Namun bukan berarti permasalahan penanggulangan kemiskinan sudah dianggap cukup. " Yang perlu disikapi dalam pelaksanaan program tersebut adalah ketika tidak ada koordinasi yang terpadu antar OPD dan masih belum merefleksikan kebutuhan kelompok miskin untuk hidup layak di perkotaan," jelasnya. Lanjut Suyitno, bahwa program tersebut bisa efektif terlaksana bila menggunakan program terpadu. Dengan cara mengintegrasikan semua program penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik. "Maka perlu ada penambahan ketentuan yang mengatur tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) sebagai bagian upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Serta apakah perlu adanya bab penyidikan dalam Raperda tentang penanggulangan kemiskinan terpadu," pungkasnya. (Ron/ri)

No comments:

Post a Comment