Disampaikannya prakarsa Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Mojokerto pada rapat pleno sebelumnya, mendapat sambutan positif dari
Walikota Mojokerto. Namun ada beberapa hal yang masih perlu dikaji ulang
sebelum akhirnya bisa ditetapkan menjadi Perda. Beberapa masukan dari pihak
eksekutif terkait tiga raperda inisiatif tersebut dibacakan oleh Wakil Walikota
Mojokerto, Ir. Suyitno, saat rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD
Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Senin
(12/11/2018). Dalam paparannya, Wakil Walikota Mojokerto mengatakan untuk
raperda yang terkait perubahan atas perda Kota Mojokerto nomor 4 tahun 2013,
ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyesuaian. "Dasar hukumnya perlu
ditambahkan dengan UU nomor 17 tahun 1950, kalimat daerah perbatasan yang terdapat
pada angka 6 pasal 5 ayat 1a perlu disesuaikan," ungkap Suyitno. Selain
itu, lanjutnya, perpustakaan yang ideal ialah yang mampu memberdayakan
masyarakat dan perlu juga diatur pula peningkatan kualitas serta kuantitas
pustakawannya.
Sementara itu, terkait dengan raperda penyelenggaraan kearsipan,
masukan yang diberikan dititikberatkan pada pertanggungjawaban kegiatan dalam
penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip yang diwujudkan dalam bentuk hasil
sebuah sistem rekaman kegiatan yang faktual, utuh, sistematis, autentik,
terpercaya dan dapat digunakan. "Oleh karena itu, dalam penyusunan raperda
ini diharapkan dapat mengimplementasikan prinsip, kaidah, norma, standar,
prosedur dan kriteria, pembinaan kearsipan, sistem pengelolaan, sumber daya
pendukung, serta peran serta masyarakat," paparnya. Pada poin raperda
inisiatif tentang penanggulangan kemiskinan terpadu, pada dasarnya Pemerintah
Kota Mojokerto sudah banyak melakukan program upaya penanggulangan kemiskinan
secara efektif. Namun bukan berarti permasalahan penanggulangan kemiskinan
sudah dianggap cukup. " Yang perlu disikapi dalam pelaksanaan program
tersebut adalah ketika tidak ada koordinasi yang terpadu antar OPD dan masih
belum merefleksikan kebutuhan kelompok miskin untuk hidup layak di perkotaan,"
jelasnya. Lanjut Suyitno, bahwa program tersebut bisa efektif terlaksana bila
menggunakan program terpadu. Dengan cara mengintegrasikan semua program
penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik.
"Maka perlu ada penambahan ketentuan yang mengatur tentang Sistem Layanan
Rujukan Terpadu (SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) sebagai bagian
upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Serta apakah perlu adanya bab
penyidikan dalam Raperda tentang penanggulangan kemiskinan terpadu,"
pungkasnya. (Ron/ri)

No comments:
Post a Comment