Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu dan extasy akhirnya
berhasil dibekuk oleh jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Mojokerto
kerjasama dengan BNN Propinsi Jawa Timur, pada sabtu 10/11/2018. Ditangkapnya 3
(tiga) peredar dengan inisial SA, AM dan SL, adalah 2 (dua) warga Pekayon Kota
Mojokerto dan 1 (satu) warga Malang. Kabar tersebut
disampaikan saat jumpa pers di Kantor BNN Kota Mojokerto Jln. Surodinawan,
No.9, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Rabu (14/11/2018).
Yang dihadiri oleh Ketua BNN Propinsi Jawa Timur, dan Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto. Brigjen.Drs Bambang Budi Santoso S.H Kepala
BNN Propinsi Jawa Timur didampingi AKBP Suharsi Kepala BNN Kota Mojokerto
menjelaskan, hampir 1 ( satu) tahun usaha penangkapan baru berhasil. Dijelaskan
oleh Bambang, Tertangkap SA pukul 13.00 WIB saat melintasi Jln. Raya Pekayon
Kecamatan Karanggan Kota Mojokerto . Pada saat itu SA baru saja menyerahkan
kepada” AM “Narkotika sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan berat lebel A
sebanyak 88,32 gr, label B sebanyak 46,08 gr, lebel C sebanyak50,12 gr dan
Extacy lebel A dengan berat 0,35 gr, lebel B berat 0,36 gr, lebel C dengan
berat 0,36 gr, lebel D dengan berat 0,37 , lebel E dengan berat 0,39 gr, lebel
F sebanyak 0,38 sebanyak 6 (enam) butir. Peredaran tersebut
dengan sistem ranjau yang diterima oleh AM, sekitar pukul13.30 WIB. Kemudian AM
berhasil ditangkap disekitar rumahnya lengkap dengan barang bukti rinjauannya.
Tidak lama kemudian berhasil ditangkap SL selaku pengendali anak buahnya SA dan
AM sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya Suromurukan Perumahan Safira No. 14 Kota
Mojokerto. Barang bukti yang ditemukan 2 unit HP, 1 unit mobil Nisan Navara dan
1 unit mobil Honda Jazz RS, 1 ATM BCA dan 1 ATM BRI. Pengeledahan dilanjutkan
ke rumah SL yang berlokasi di Jln. Teratai 54-A Sooko Mojokerto dengan barang
bukti 1 buku rekening BRI dan 9 buku rekening BCA. Dari ketiga tangan tersangka
tersebut barang bukti yang diamankan BNNK Mojokerto, sebesar 373,23 gram jenis
sabu-sabu dan 6 butir pil extasy. Dari keterangan tersangka, dia mendapat
barang haram tersebut dari bandar di Aceh, dan barang itu dikirim melalui jalur
darat, dan diedarkan di Jawa Timur yaitu Mojokerto, Jombang, Malang. Atas
pelanggaran ini ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat
(2) Jo pasal 133 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3,
pasal 4, pasal 5, UU RI No.8 tahun 2010 tentang tindakan pidana pencucian uang,
dengan ancaman kurungan kekurangan lebih 10 tahun penjara. Suharsi
menegaskan, Kota Mojokerto darurat narkoba kasus ini akan di tindak lanjuti,
dikembangkan dan terus melakukan pengawasan terhadap bandar-bandar, pengedar,
juga pemakai narkoba. Terus melakukan sosialisasi, bimbingan, juga pengetahuan
dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba, tandasnya. Suharsi
menghimbau agar masyarakat berperan aktif untuk pemberantasan narkoba di
wilayah Kota Mojokerto, memberi informasi tentang peredaran narkoba jangan
takut untuk stop narkoba di Kota Mojokerto, dan diharap orang tua bisa juga
melakukan pengawasan penuh kepada anak-anaknya agar terhindar dari barang haram
tersebut. " Jangan coba- coba untuk menggunakan narkoba selain merusak
tubuh juga pola pikir kita, narkoba juga merupakan musaluh besar Negara"
pungkasnya. (Jen/ri)

No comments:
Post a Comment