SEKRETARIAT : JLN. GAJAHMADA NO. 100 GEDUNG GMSC KOTA MOJOKERTO TELP : 0822 3117 3218 Email : telecenterpalapakotamojokerto@gmail.com, Blogger : http://telecenterpalapa.blogspot.co.id/

Tuesday, November 20, 2018

PENGEDAR SABU-SABU DAN EXTASY BERHASIL DITANGKAP BNN


Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu dan extasy akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Mojokerto kerjasama dengan BNN Propinsi Jawa Timur, pada sabtu 10/11/2018. Ditangkapnya 3 (tiga) peredar dengan inisial SA, AM dan SL, adalah 2 (dua) warga Pekayon Kota Mojokerto dan 1 (satu) warga Malang. Kabar tersebut disampaikan saat jumpa pers di Kantor BNN Kota Mojokerto Jln. Surodinawan, No.9, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Rabu (14/11/2018). Yang dihadiri oleh Ketua BNN Propinsi Jawa Timur, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto. Brigjen.Drs Bambang Budi Santoso S.H Kepala BNN Propinsi Jawa Timur didampingi AKBP Suharsi Kepala BNN Kota Mojokerto menjelaskan, hampir 1 ( satu) tahun usaha penangkapan baru berhasil. Dijelaskan oleh Bambang, Tertangkap SA pukul 13.00 WIB saat melintasi Jln. Raya Pekayon Kecamatan Karanggan Kota Mojokerto . Pada saat itu SA baru saja menyerahkan kepada” AM “Narkotika sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan berat lebel A sebanyak 88,32 gr, label B sebanyak 46,08 gr, lebel C sebanyak50,12 gr dan Extacy lebel A dengan berat 0,35 gr, lebel B berat 0,36 gr, lebel C dengan berat 0,36 gr, lebel D dengan berat 0,37 , lebel E dengan berat 0,39 gr, lebel F sebanyak 0,38 sebanyak 6 (enam) butir. Peredaran tersebut dengan sistem ranjau yang diterima oleh AM, sekitar pukul13.30 WIB. Kemudian AM berhasil ditangkap disekitar rumahnya lengkap dengan barang bukti rinjauannya.
Tidak lama kemudian berhasil ditangkap SL selaku pengendali anak buahnya SA dan AM sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya Suromurukan Perumahan Safira No. 14 Kota Mojokerto. Barang bukti yang ditemukan 2 unit HP, 1 unit mobil Nisan Navara dan 1 unit mobil Honda Jazz RS, 1 ATM BCA dan 1 ATM BRI. Pengeledahan dilanjutkan ke rumah SL yang berlokasi di Jln. Teratai 54-A Sooko Mojokerto dengan barang bukti 1 buku rekening BRI dan 9 buku rekening BCA. Dari ketiga tangan tersangka tersebut barang bukti yang diamankan BNNK Mojokerto, sebesar 373,23 gram jenis sabu-sabu dan 6 butir pil extasy. Dari keterangan tersangka, dia mendapat barang haram tersebut dari bandar di Aceh, dan barang itu dikirim melalui jalur darat, dan diedarkan di Jawa Timur yaitu Mojokerto, Jombang, Malang. Atas pelanggaran ini ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 133 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, pasal 4, pasal 5, UU RI No.8 tahun 2010 tentang tindakan pidana pencucian uang, dengan ancaman kurungan kekurangan lebih 10 tahun penjara. Suharsi menegaskan, Kota Mojokerto darurat narkoba kasus ini akan di tindak lanjuti, dikembangkan dan terus melakukan pengawasan terhadap bandar-bandar, pengedar, juga pemakai narkoba. Terus melakukan sosialisasi, bimbingan, juga pengetahuan dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba, tandasnya. Suharsi menghimbau agar masyarakat berperan aktif untuk pemberantasan narkoba di wilayah Kota Mojokerto, memberi informasi tentang peredaran narkoba jangan takut untuk stop narkoba di Kota Mojokerto, dan diharap orang tua bisa juga melakukan pengawasan penuh kepada anak-anaknya agar terhindar dari barang haram tersebut. " Jangan coba- coba untuk menggunakan narkoba selain merusak tubuh juga pola pikir kita, narkoba juga merupakan musaluh besar Negara" pungkasnya. (Jen/ri)

No comments:

Post a Comment