Wali Kota Mojokerto
Mas’ud Yunus Rabu (21/2) menyerahkan Sertipikat Hak Milik Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari,
Kota Mojokerto. Bertempat di Balai Kelurahan Gunung Gedangan, Wali Kota
didampingi Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto Henny
Kartikawati beserta Camat dan Lurah. Henny Kartikawati dalam laporannya
menuturkan bahwa pada pagi itu diserahkan sertipikat sebanyak 150 bidang untuk
warga di kelurahan Gununggedangan. “Saya berharap sertipikat ini untuk
dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tuturnya. BPN Kota Mojokerto dalam
kesempatan ini juga me-launching e-puldadis.
Aplikasi berbasis android yang diciptakan oleh BPN Kota Mojokerto ini berfungsi
sebagai media pencatatan berbasis IT. “Jadi pendataan nantinya tidak dengan
kertas. Cukup melalui HP bapak-ibu, bisa mengisi formulir yang langsung masuk
ke sistem kami. Sangat mudah. Aplikasi ini nanti akan diterapkan di seluruh
Provinsi Jawa Timur,” terangnya. Penyerahan sertipikat tanah ini disambut
baik oleh Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus. Dalam sambutannya, Wali Kota
menuturkan bahwa kegiatan PTSL ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dari
pemerintah untuk memberikan pelayanan pesertipikatan tanah.
“Ini
sangat penting untuk mmberikan jaminan hukum bagi pemiliknya. Sebab kalau
urusan tanah tidak tuntas pasti akan menimbulkan permasalahan di akan datang,”
jelasnya. Wali Kota berharap program ini dapat berkelanjutan untuk menuntaskan
semua tanah yang ada di Kota Mojokerto. Mas’ud Yunus juga berpesan kepada para
penerima sertipikat agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Bisa digunakan untuk anggunan dalam rangka pengembangan usaha. Terlebih di
BPRS Kota Mojokerto ada program PUSYAR, Pembiayaan Usaha Syariah
untuk warga Kota Mojokerto. Pinjaman antara 700 ribu sampai dengan 10 juta
rupiah. Tanpa bunga, tanpa biaya asuransi, tanpa biaya administrasi,” jelas
Mas’ud Yunus. Wali Kota menuturkan bahwa kemudahan mengakses modal lewat bank
milik pemkot ini dengan harapan warga kota dapat meningkatkan dan memajukan
usahanya. “Yang ending-nya
adalah meningkatkan kesejahteraan. Meningkatkan kesejahteraan merupakan
kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya. Oleh karena itu kita tidak boleh
malas, terlebih kita harus mengembangkan industri di sektor kreatif,” terangnya.
(Rr)

No comments:
Post a Comment