Kegiatan
“Bimtek SIRUP” Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal
21 s/d 22 Maret 2018 bertempat di Hotel “ The Singhasari Resort” Jl. Ir.
Soekarno 120 Kota Batu Propinsi Jawa Timur. Kegiatan “Bimtek SIRUP” Pemerintah
Kota Mojokerto Tahun 2018 dibuka oleh Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat
Daerah Kota Mojokerto dan diikuti Peserta Sosialisasi sebanyak 52 Orang terdiri
dari operator SIRUP di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, LPSE, Staf Bagian
Pembangunan. Adapun Narasumber sebanyak 2 (dua) orang dari Direktur Perencana
Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP Pusat Republik Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan “Bimtek SIRUP” ini dimaksudkan
Mempermudah OPD dalam mengupload Rencana Umum Pengadaan barang/jasa Pemerintah
(SiRUP) karena dilakukan secara online, dengan sistem ini dimaksudkan untuk
transparansi dalam rencana pengadaan yang sudah diumumkan di SiRUP agar dapat
mencegah terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta untuk mendorong
OPD sebagai pelaksana Rencana Aksi Daerah – Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi (RAD-PPK), oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Sedangkan Bimbingan teknis
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Bimtek SIRUP) ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para peserta tentang penggunaan
aplikasi SIRUP yang telah diberlakukan secara Nasional oleh LKPP. Bimtek
pengadaan barang/jasa yang diaplikasikan dalam Sistem Informasi Rencana Umum
Pengadaan (SIRUP) merupakan salah satu wujud keterbukaan infromasi dalam
pengadaan dan merupakan monitoring terhadap seluruh tahapan proses pengadaan
sehingga dapat mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efektif transparan, dan
akuntabel. SIRUP adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi sebagai sarana
untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Dengan bimtek ini diharapkan
akan dapat meningkatkan kualitas layanan pengadaan untuk profesionalitas dan
kemandirian atas dasar kejujuran serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan
barang dan jasa untuk mencegah terjadinya penyimpangan di dalam pengadaan
barang dan jasa. Diharapkan rencana pengadaan barang dan jasa yang tertuang
dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada tahun 2018 sudah dapat tayang pada
bulan Januari 2018, sehingga rencana pengadaan dapat dilihat langsung oleh
publik karena dengan keterbukaan informasi publik saat ini, informasi tentang
data dan informasi yang dapat disebarkan secara luas menjadi kebutuhan bagi
publik, sehingga dengan adanya data yang secara umum dapat disebarkan menjadi
perhatian dari masyarakat, termasuk di dalamnya informasi pengadaan barang dan
jasa yang tertuang dalam RUP. Oleh karenanya dalam penginputan rencana
pengadaan barang dan jasa tahun 2018 diperlukan akurasi data dan fakta,
sehingga perencanaan dan penganggaran yang telah disusun dapat dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan
Pengadaan LKPP, DARA KUMALA ARUMBUANA dalam paparan materinya menjelaskan,
didalam Perpres No 4 tahun 2010 Pasal 25 dikatakan Pengguna Anggaran (PA)
mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada masing - masing
Kementerian/Lembaga/ Institusi secara terbuka kepada masyarakat luas setelah
rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR.
Lanjut Dara, PA pada Pemerintahan Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan
Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah rancangan peraturan
daerah tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahun Pemerintah Daerah
disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. PA, mengumumkan kembali
Rencana Umum Pengadaan, apabila terdapat perubahan/ penambahan DIPA/DPA. Dara
juga mengatakan, untuk proses penyususnan RUP diperlukan identifikasi
Kebutuhan, penyusunan dan penetapan anggaran, serta kebijakan umum, sehingga
tahap-tahap pelaksanakan tertata dengan baik, akuntabel dan transparan. Bahwa
Pemerintah Kota Mojokerto berupaya untuk terus mewujudkan transparansi
informasi dalam lingkup Rencana Umum pengadaan barang/jasa dan Penganggarannya,
sehingga pekerjaan yang direncanakan nantinya akan mendapatkan hasil yang
maksimal sesuai dengan yang diharapkan tentunya tetap mengacu pada koridor
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu menayangkan RUP dan
pengumuman Pengadaan di website Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/
Institusi masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE bersifat
Wajib. Pada Bimtek ini dijelaskan bahwa terdapat sejumlah perbaikan Penggunaan Aplikasi
SiRUP Versi 2 dengan memanfaatkan Softfile data RKA, sehingga mempermudah
pengisian formulir RUP, disamping itu Integrasi Aplikasi Perencanaan atau
Aplikasi Anggaran dengan Aplikasi SiRUP Versi 2 dimana Data pada Aplikasi SiRUP
Versi 2 sebagai referensi data pada SimonTEPRA. Penyusunan Rencana Umum
Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I untuk Tahun Anggaran berikutnya, harus
diselesaikan pada Tahun Anggaran yang berjalan. Sedangkan terkait Siklus Siklus
Manajemen SIRUP meliputi : Identifikasi Kebutuhan, Rencana Penganggaran,
Kebijakan Umum, KAK, Pengumuman RUP. Demikian beberapa hal yang dapat kami
laporkan terkait penyelenggaraan kegiatan “Bimtek SIRUP” Pemerintah Kota
Mojokerto Tahun 2018

No comments:
Post a Comment