Untuk
meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil kepada Negara
serta mewujudkan keadilan dalam memberikan penghargaannya, dipandang perlu
merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2002,
maka bagi Pegawai Negeri Sipil yang Pangkat Golongan Ruang II/d untuk kenaikan
Pangkat Golongan Ruang III/a maka wajib untuk lulus ujian Dinas dan kenaikan
pangkat secara regular yaitu 4 tahun. Demikian dijelaskan Alb. Endra ANT, S.TP,
M.Si pada Acara Ujian Dinas Tingkat I Pemerintah Kota Mojokerto tahun
2017, Ujian Dinas Tingkat I ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang
III/a. Para Peserta harus mengikuti pelajaran/materi-materi yang disampaikan
oleh narasumber, dan harus lulus dengan memperoleh tanda lulus ujian Dinas akan
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang lulus ujian Dinas diberikan tanda
lulus ujian Dinas, dan tanda lulus ujian Dinas berlaku sepanjang Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan belum naik pangkat.
Dengan
adanya ujian Dinas ini diharapkan agar lebih meningkatkan Sumber Daya Manusia
dan Profesional dalam bekerja lebih baik. Endra juga berharap kepada semua
peserta ujian agar dapat membangkitkan kembali Pancasila yang selama ini sudah
banyak dilupakan akan butir-butirnya dalam kehidupan, mulai sekarang marilah
kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan dilaksanakan Ujian Dinas
adalah sebagai petunjuk bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjamin
kelancaran dan keseragaman dalam penetapan pemberian kenaikan pangkat Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, Kegiatan dilaksanakan
selama 3 (tiga) hari 17 s/d 19 Oktober 2017 di Balai Diklat Kota
Mojokerto yang diikuti 25 orang, dengan materi : Pancasila dan UUD 1945,
Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian dan Korpri, Pengetahuan
Perkantoran, Teori Kepemimpinan dan Fungsi Management, Tugas Pokok, fungsi,
struktur organisasi dan tata kerja instansi, Bahasa Indonesia dan Sejarah
Indonesia, dengan Narasumber Adina Fibriani, SE, M.Ak, Guntur Bagus Tri Atmojo,
S.STp, M.Sos dari Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Jawa Timur. (Sef).

No comments:
Post a Comment