SEKRETARIAT : JLN. GAJAHMADA NO. 100 GEDUNG GMSC KOTA MOJOKERTO TELP : 0822 3117 3218 Email : telecenterpalapakotamojokerto@gmail.com, Blogger : http://telecenterpalapa.blogspot.co.id/

Sunday, October 22, 2017

25 ORANG IKUT UJIAN DINAS

Untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil kepada Negara serta mewujudkan keadilan dalam memberikan penghargaannya, dipandang perlu merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2002, maka bagi Pegawai Negeri Sipil yang Pangkat Golongan Ruang II/d untuk kenaikan Pangkat Golongan Ruang III/a maka wajib untuk lulus ujian Dinas dan kenaikan pangkat secara regular yaitu 4 tahun. Demikian dijelaskan Alb. Endra ANT, S.TP, M.Si pada Acara Ujian Dinas Tingkat I Pemerintah Kota Mojokerto tahun 2017,  Ujian Dinas Tingkat I ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a. Para Peserta harus mengikuti pelajaran/materi-materi yang disampaikan oleh narasumber, dan harus lulus dengan memperoleh tanda lulus ujian Dinas akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang lulus ujian Dinas diberikan tanda lulus ujian Dinas, dan tanda lulus ujian Dinas berlaku sepanjang Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum naik pangkat.
Dengan adanya ujian Dinas ini diharapkan agar lebih meningkatkan Sumber Daya Manusia dan Profesional dalam bekerja lebih baik. Endra juga berharap kepada semua peserta ujian agar dapat membangkitkan kembali Pancasila yang selama ini sudah banyak dilupakan akan butir-butirnya dalam kehidupan, mulai sekarang marilah kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan dilaksanakan Ujian Dinas adalah sebagai petunjuk bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjamin kelancaran dan keseragaman dalam penetapan pemberian kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari 17 s/d 19 Oktober  2017 di Balai Diklat Kota Mojokerto yang diikuti 25 orang, dengan materi : Pancasila dan UUD 1945, Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian dan Korpri, Pengetahuan Perkantoran, Teori Kepemimpinan dan Fungsi Management, Tugas Pokok, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja instansi, Bahasa Indonesia dan Sejarah Indonesia, dengan Narasumber Adina Fibriani, SE, M.Ak, Guntur Bagus Tri Atmojo, S.STp, M.Sos dari Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Jawa Timur. (Sef).

No comments:

Post a Comment