A. Dasar Kegiatan
Dasar Hukum Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan
Teknis Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) Tahun
Anggaran 2017 yaitu:
1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
2) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah Bagian
Pembangunan Setda Kota Mojokerto pada Kegiatan Monitoring Evaluasi dan
Pengawasan Penyerapan Anggaran Tahun 2017.
3) Surat Perintah Tugas Nomor : 800/05/417.110/2017 tanggal 07 Maret
2017.
4) Surat Perintah Tugas Nomor : 800/05/417.110/2017 tanggal 07 Maret
2017.
5) Surat Perintah Tugas Nomor : 800/05/417.110/2017 tanggal 07 Maret
2017.
B. Waktu dan Tempat
Kegiatan “Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tim Evaluasi dan Pengawasan
Realisasi Anggaran (TEPRA)”. dilaksanakan pada tanggal 8 – 9 Maret 2017
di Hotel “ Ijen Suites” Jl. Ijen Nirwana Raya No. 16 Kota Malang
Propinsi Jawa Timur.
C. Peserta dan Narasumber
Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tim Evaluasi dan Pengawasan
Realisasi Anggaran (TEPRA) Tahun Anggaran 2017 dibuka secara langsung
oleh Bapak Sekretaris Daerah Kota Mojokerto dan diikuti Peserta
“Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi
Anggaran (TEPRA)” sebanyak 119 Orang terdiri dari
? 53 Orang Kasubag Penyusunan Program atau yang membidangi
? 53 Orang Operator TEPRA
? 12 Orang Staf Bagian Pembangunan
? Adapun Narasumber sebanyak 2 (dua) orang dari Direktorat Perencanaan,
Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP Pusat Republik Indonesia
D. Maksud dan Tujuan
Maksud Pelaksanaan kegiatan “Sosialisasi dan Bimbingan Teknis TEPRA” ini
adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada peserta
terkait penggunaan aplikasi TEPRA; mempermudah OPD dalam penyampaian
laporan penyerapan anggaran karena dilakukan secara online melalui
internet dan mempermudah pengendalian penyerapan anggaran. Adapun
tujuannya agar Laporan Penyerapan Anggaran oleh masing-masing OPD dapat
tepat waktu.
E. Pembahasan Materi :
1. Bahwa Pemerintah Kota Mojokerto berupaya untuk terus mewujudkan
transparansi informasi dalam lingkup pengadaan barang/jasa dan
penyerapan anggaran, sehingga pekerjaan yang direncanakan nantinya akan
mendapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan yang diharapkan tentunya
tetap mengacu pada koridor ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk itu maka dipandang perlu adanya tata kelola pemerintahan yang
baik.
2. Dalam arahannya Sekretaris Daerah Kota Mojokerto menyambut baik
kegiatan sosialisasi dan pelatihan Tepra yang dinilai sangat tepat dalam
upaya peningkatan kinerja. Khususnya dalam sistem evaluasi dan
pengawasan penyerapan anggaran. Dengan sosialisasi ini akan lebih
mensinergikan dan keseragaman sistem pelaporan dari masing masing daerah
yang lebih baik. Lebih lanjut Sekda Kota Mojokerto menyampaikan sistem
pelaporan penyerapan anggaran ini, khususnya di Kota Mojokerto masih
harus terus dimantapkan. Namun dalam perjalanan diakui penyerapan
anggaran masih belum optimal. “ Ini yang juga menjadi perhatian bersama.
Sehingga dengan penerapan Aplikasi Tim Evaluasi dan Pengawasan
Realisasi Anggaran (TEPRA) ini diharapkan akan lebih maksimal lagi,
karena progres setiap serapan realisasi Anggaran per OPD akan terinput
dengan rutin, disamping itu, melalui sistem ini dimaksudkan untuk
mempermudah pemantauan dan bahan evaluasi penyerapan anggaran secara
berjenjang, baik oleh pimpinan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah
provinsi maupun pemerintah pusat yang dapat dipantau secara langsung”.
3. Pada hari pertama Narasumber menjelaskan tentang Rencana Umum
Pengadaan Barang/ Jasa, sebab RUP berhubungan erat dengan Sistem
Pelaporan TEPRA.
Adapun Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa berdasarkan Perpres Nomor 54
tahun 2010 dan Perubahannya tentang Pengumuman RUP antara lain meliputi :
a) Mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I;
b) Menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/
Jasa
c) Menetapkan kebijakan umum tentang:
1) pemaketan pekerjaan;
2) cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
3) pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa; dan
4) penetapan penggunaan produk dalam negeri.
d) Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
4. Pada hari kedua Narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
Jasa Pemerintah Pusat menyampaikan bahwa "Sosialiasi dan bimbingan
teknis penggunaan aplikasi TEPRA ini sangat penting untuk memberikan
pemahaman dan pengetahuan kepada pihak-pihak terkait tentang penggunaan
aplikasi TEPRA, serta aplikasi ini akan sangat mempermudah OPD,
Kecamatan dan Kelurahan dalam penyampaian laporan penyerapan anggaran
karena dilakukan secara online melalui internet. Selain itu, sistem ini
untuk mempermudah pengendalian serapan anggaran oleh pimpinan pemerintah
daerah maupun pusat karena terpantau secara langsung”. Pembahasan
dilanjutkan dengan Pemaparan dan Penjelasan Teknis tentang Aplikasi
TEPRA LKPP oleh Narasumber yang diikuti dan dipraktekkan secara langsung
oleh semua peserta melalui media elektronik (Laptop) dan tanya jawab.
F. Kesimpulan
Pemerintah Kota Mojokerto berupaya untuk terus mewujudkan transparansi
informasi dalam lingkup pengadaan barang/jasa dan penyerapan anggaran,
sehingga pekerjaan yang direncanakan nantinya akan mendapatkan hasil
yang maksimal sesuai dengan yang diharapkan tentunya tetap mengacu pada
koridor ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu maka
dipandang perlu adanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan Sosialisasi dan bimbingan teknis Tim Evaluasi dan Pengawasan
Realisasi Anggaran (Bimtek TEPRA) ini diharapkan dapat memberikan
pemahaman dan pengetahuan kepada para peserta tentang penggunaan
aplikasi TEPRA yang telah diberlakukan secara Nasional oleh LKPP.

No comments:
Post a Comment