MOJOKERTO-GEMA MEDIA :
Sebanyak 90 pengusaha Depot Air Minum (DAM) di Kota Mojokerto hanya 44
DAM yang hygienes. Dengan kata lain, layak sehat sebagai air minum.
Semengtara 46 DAM yang lain dinyatakan tidak memenuhi syarat Data itu
berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota
Mojokerto sesuai wilayah kerja Puskemas masing-masing. Selain
itu pengusaha DAM tersebut belum seluruhnya memiliki sertifikat hygiens
dari Dinas Kesehatan Kota Mojokerto. Pernyataan itu disampaikan oleh Umrotul
Malikah, ST ASN dari Dinas Kesehatan Kota Mojokerto saat memberikan paparan
terkait hygiene sanitasi Depot Air Minum dalam acara sosialisasi yang
diselenggarakan oleh DPM-PTSP Kota Mojokerto,bertempat di GMSC Jumat
15/3/2019. Melihat kondisi tersebut, Malikah berharap agar para pelaku usaha
DAM ini, rutin memeriksakan air baku dan air minumnya ke Labkesda Kota
Mojokerto minimal 3 tiga bulan sekali. Pengusaha DAM lanjut Malikah, wajib
punya sertifikat Sanitasi Tempat Pengelola Air Minum atau Depot Air Minum.
Sertfikat ini penting karena merupakan salah satu pernyaratan untuk ngurus izin
usaha. Selain itu dapat dijadikan sebagai media promosi.
Berdasarkan Keputusan Menteri. Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 651/mpp/kep/10/2004 tentang Persyaratan teknis DAM dan Perdagangannya, antara lain Depot Air Minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Depot Air Minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang. Depot Air Minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka bisa terkena sanksi-sanksi yaitu Depot Air Minum yang sudah memiliki TDI dan melanggar Peraturan Menteri Kesehatan dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam pasal 26 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Depot Air Minum yang melanggar pasal 7 ayat (4) dan (5) dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 55 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Depot Air Minum yang melanggar pasal 7 ayat (3), (6) dan (7) dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 90 atau pasal 91 Undang-Undang RI No.15 Tahun 2001 tentang Merek. (an)
Berdasarkan Keputusan Menteri. Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 651/mpp/kep/10/2004 tentang Persyaratan teknis DAM dan Perdagangannya, antara lain Depot Air Minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Depot Air Minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang. Depot Air Minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka bisa terkena sanksi-sanksi yaitu Depot Air Minum yang sudah memiliki TDI dan melanggar Peraturan Menteri Kesehatan dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam pasal 26 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Depot Air Minum yang melanggar pasal 7 ayat (4) dan (5) dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 55 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Depot Air Minum yang melanggar pasal 7 ayat (3), (6) dan (7) dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 90 atau pasal 91 Undang-Undang RI No.15 Tahun 2001 tentang Merek. (an)

No comments:
Post a Comment