MOJOKERTO – GEMA MEDIA
:Amanat undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik
(KIP) mewajibkan kepada badan public untuk memberikan informasi kepada
masyarakat atau public. Mengingat setiap informasi public bersifat terbuka dan
dapat diakses oleh setiap pengguna informasi public. Namun demikian
tidak semua informasi bisa dipublikasikan apalagi yang menyangkut rahasia
Negara. Pasal 17 UU KIP, mengatur Informasi yang dikecualikan antara lain,
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat menghambat proses penegakan hokum; dapat mengganggu
kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan
perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; dapat membahayakan
pertahanan dan keamanan Negara; dapat mengungkap rahasia pribadi; dapat
mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir
ataupun wasiat seseorang; dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; dapat
merugikan ketahanan ekonomi nasional: dapat merugikan kepentingan hubungan luar
negeri: dan informasi lain yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan
undang-undang. Untuk mengetahui informasi yang dikecualikan di masing- masing
OPD, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto selaku PPID utama mengajak
pimpinan OPD selaku PPID pembantu membahas masalah daftar Informasi yang
dikecualikan. Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Kabid Pelayanan
Informasi dan Komunikasi pada Diskominfo Kota Mojokerto Agus Triyatno, S.STP,
selasa 26/2/2019 bertempat di ruang Telecenter “Palapa” GMSC.
Sampai dengan saat rapat ini digelar dari 35 OPD yang sudah mengirimkan Daftar Informasi yang dikecualikan baru 13 OPD dan 5 diantaranya sudah memiliki Daftar Informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu, Agus berharap atas kerjasama kepada semua OPD agar segera menyusun Daftar informasi yang dikecualikan tersebut dan dikirimkan pada secretariat PPID Diskominfo. Untuk selanjutnya Daftar Informasi yang dikecualikan tersebut akan dikirimkan kepada Asesor Komisi Informasi Jawa Timur untuk dilakukan uji konsekwensi. “ kami harap semua OPD segera kirim Daftar Informasi yang dikecualikan paling lambat tanggal 1 Maret 2019, Untuk selanjutnya akan ada pendampingan dari asesor Komisi Informasi Jawa Timur” terang Agus. Prinsipnya untuk menyusun informasi dikecualikan tersebut harus ada regulasinya, prosedurnya dan konten dari Informasi tersebut. Memiliki Daftar Informasi yang dikecualikan masih kata Agus, sangat penting bagi masing-masing OPD, dengan maksud untuk membentengi OPD itu sendiri ketika ada serangan atau pemohon informasi yang kurang bertanggungjawab. Daftar Informasi yang dikecualikan juga diminta oleh mendagri utuk dilakukan pengkajian lebih lanjut. (an)
Sampai dengan saat rapat ini digelar dari 35 OPD yang sudah mengirimkan Daftar Informasi yang dikecualikan baru 13 OPD dan 5 diantaranya sudah memiliki Daftar Informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu, Agus berharap atas kerjasama kepada semua OPD agar segera menyusun Daftar informasi yang dikecualikan tersebut dan dikirimkan pada secretariat PPID Diskominfo. Untuk selanjutnya Daftar Informasi yang dikecualikan tersebut akan dikirimkan kepada Asesor Komisi Informasi Jawa Timur untuk dilakukan uji konsekwensi. “ kami harap semua OPD segera kirim Daftar Informasi yang dikecualikan paling lambat tanggal 1 Maret 2019, Untuk selanjutnya akan ada pendampingan dari asesor Komisi Informasi Jawa Timur” terang Agus. Prinsipnya untuk menyusun informasi dikecualikan tersebut harus ada regulasinya, prosedurnya dan konten dari Informasi tersebut. Memiliki Daftar Informasi yang dikecualikan masih kata Agus, sangat penting bagi masing-masing OPD, dengan maksud untuk membentengi OPD itu sendiri ketika ada serangan atau pemohon informasi yang kurang bertanggungjawab. Daftar Informasi yang dikecualikan juga diminta oleh mendagri utuk dilakukan pengkajian lebih lanjut. (an)

No comments:
Post a Comment