SEKRETARIAT : JLN. GAJAHMADA NO. 100 GEDUNG GMSC KOTA MOJOKERTO TELP : 0822 3117 3218 Email : telecenterpalapakotamojokerto@gmail.com, Blogger : http://telecenterpalapa.blogspot.co.id/

Tuesday, February 26, 2019

DISKOMINFO KOTA MOJOKERTO AJAK OPD BAHAS INFORMASI YANG DIKECUALIKAN


MOJOKERTO – GEMA MEDIA :Amanat undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan kepada badan public untuk memberikan informasi kepada masyarakat atau public. Mengingat setiap informasi public bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi public.   Namun demikian tidak semua informasi bisa dipublikasikan apalagi yang menyangkut rahasia Negara. Pasal 17 UU KIP, mengatur Informasi yang dikecualikan antara lain, Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik  dapat menghambat  proses penegakan hokum; dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual  dan perlindungan   dari persaingan usaha tidak sehat; dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; dapat mengungkap rahasia pribadi; dapat  mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri: dan informasi lain yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang. Untuk mengetahui informasi yang dikecualikan di masing- masing OPD, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto selaku PPID utama mengajak pimpinan OPD selaku PPID pembantu membahas masalah daftar Informasi yang dikecualikan.  Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Kabid Pelayanan Informasi dan Komunikasi pada Diskominfo Kota Mojokerto Agus Triyatno, S.STP, selasa 26/2/2019 bertempat di ruang Telecenter “Palapa” GMSC.
Sampai dengan saat rapat ini digelar dari 35 OPD yang sudah mengirimkan Daftar Informasi yang dikecualikan baru 13 OPD dan 5 diantaranya sudah memiliki Daftar Informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu,  Agus berharap atas kerjasama kepada semua OPD agar segera menyusun Daftar informasi yang dikecualikan tersebut dan dikirimkan pada secretariat PPID Diskominfo.  Untuk selanjutnya Daftar Informasi yang dikecualikan  tersebut akan dikirimkan kepada Asesor Komisi Informasi Jawa Timur untuk dilakukan uji konsekwensi. “ kami harap semua OPD segera kirim Daftar Informasi yang dikecualikan paling lambat tanggal 1 Maret 2019,   Untuk selanjutnya akan ada pendampingan dari asesor Komisi Informasi Jawa Timur” terang Agus.  Prinsipnya untuk menyusun informasi dikecualikan tersebut harus ada regulasinya, prosedurnya  dan konten dari Informasi tersebut. Memiliki Daftar Informasi yang dikecualikan masih kata Agus,  sangat penting bagi masing-masing OPD, dengan maksud untuk membentengi OPD itu sendiri ketika ada serangan atau pemohon informasi yang kurang bertanggungjawab. Daftar Informasi yang dikecualikan juga diminta oleh mendagri utuk dilakukan pengkajian lebih lanjut. (an)

No comments:

Post a Comment