SEKRETARIAT : JLN. GAJAHMADA NO. 100 GEDUNG GMSC KOTA MOJOKERTO TELP : 0822 3117 3218 Email : telecenterpalapakotamojokerto@gmail.com, Blogger : http://telecenterpalapa.blogspot.co.id/

Thursday, November 15, 2018

SUHARTONO BUKA WORKSHOP STANDARISASI LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENUJU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK YANG IDEAL

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto dalam mewujudkan visi Kota Mojokerto sevagai Kota Service City yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan bermoral dan tidak terkecuali dalam hal keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-undang No 8 tahun 2018, menjalankan kewajiban sesuai dengan Undang-undang KIP minimal pasal 9, 10 dan 11. Untuk dapat melaksanakan hal tersebut maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto yang salah satu tupoknya membidangi  PPID, maka saat ini telah mengadakan kegiatan Workshop Peningkatan Peran dan Fungsi PPID dengan tema standarisasi layanan informasi publik menuju keterbukaan informasi publik yang ideal, yang dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. Suhartono, dalam sambutannya dikatakan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan agar dapat meningkatkan pengetahuan betapa pentingnya keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat undang-undang no 14 tahun 2018, diharapkan kepada semua Peserta (OPD) jika mendapatkan pertanyaan-pertanyaan dari Wartawan dan LSM hendaknya benar-benar dipersiapkan, agar tidak menimbulkan masalah-masalah yang tidak diinginkan, hati-hati terhadap berita-berita bohong (Hoax) jangan suka nge-share berita-berita yang belum tentu kebenarannya, karena jika berita itu ternyata berita bohong (Hoax) maka orang yang pertama nge-share yang akan kena masalah hukum.
Agus Triyatno, S.STP Kabid Pelayanan Informasi dan Komunikasi mengatakan adapun maksud diselenggarakannya Workshop Standarisasi Layanan Informasi Publik Menuju Keterbukaan Informasi Publik yang Ideal untuk OPD Se-Kota Mojokerto adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang betapa pentingnya keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan tujuannya adalah selaku OPD yang merupakan Bidang Publik dapat mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008. Kegiatan dilaksanakan Senin (12/11/2018) di gedung Pertemuan Astoria yang di ikuti 90 orang dari OPD dan Kelurahan Se-Kota Mojokerto, dengan Narasumber : Wahyu Kuncoro Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dengan materinya Memahami Sengketa Informasi Publik, Agus DM dari Clinic PPID Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur dengan materinya Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik/OPD. (Sef).

No comments:

Post a Comment