Paradigma pembangunan tata ruang kota menuju konsep kota
layak anak hendaknya turut dipertimbagkan dalam kebijakan pengembangan tata
ruang. Anak merupakan salah satu asset Negara yang sangat berharga,terutama
jika dikaitkan dengan peran mereka di masa yang akan datang,Dalam
perkembangan selanjutnya, konsep ruang kota selain dikaitkan dengan
permasalahan utama perkotaan yang akan dicari solusinya juga dikaitkan dengan
pencapaian tujuan akhir dari suatu penataan ruang yaitu untuk kesejahteraan,
kenyamanan, serta kesehatan warga dan kotanya. Ruang terbuka hijau kota
memiliki hanyak fungsi antara lain sebagai area rekreasi, sosial budaya,
estetika, fisik kota, ekologis dan memiliki nilai ekonomis yangcukup tinggi,
hal ini perludicari solusinya yakni kebutuhan ruang bermain ramah anak semakin
dirasakan sekarang ini. Terkait dengan hal tersebut Tim Penilai
Standarisasi dan Sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) dari Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI mengadakan penilaian di Kota
Mojokerto, Senin (22/10-2018).
Lokasi yang menjadi sasaran penilaian
standardisasi dan sertifikasi RBRA adalah area alun-alun, seperti ruang
bermain, taman dan perpustakaan ruang terbuka hijau.Sebelum penilaian,
kedatangan tim ini disambut Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Harlistyati di
ruang Nusantara Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, dan dihadiri Asisten
Administrasi Umum, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Kota Mojokerto, OPD terkait, Camat serta Lurah. Sekdakot
Harlistyati, SH, M.Si, menyambut kedatangan tim penilai dari Kementrian
PPPA yang berjumlah tiga orang ini. “Saya menyambut baik kunjungan tim penilai
ini dan berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar serta bermanfaat bagi
kemajuan dan pembangunan Kota Mojokerto,” ucapnya.Lebih lanjut Harlistyati
menyampaikan Pemerintah Kota Mojokerto akan terus berupaya untuk meningkatkan
mutu sebagai kota pelayanan. “Sebagaimana visi Kota Mojokerto sebagai service
city yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan bermoral, untuk itu dibutuhkan
peran seluruh stakeholder demi meningkatkan mutu dan pelayanan,” ungkapnya. Kepala
Dinas P3AKB, Mochammad Imron menyampaikan, dalam penilaian ini tim penilai
menjelaskan secara terperinci tentang tata cara pengisian, tata cara penulisan,
cara memperbaiki kesalahan penyediaan foto dan dokumen. “Selain itu juga
dipaparkan cara menanggulangi permasalahan di lapangan,” Kata Mochammad Imron. Setelah
pemaparan di Ruang Nusantara, tim auditor bersama tim dari Pemerintah Kota
Mojokerto melanjutkan penilaian lapangan di alun-alun Kota Mojokerto. “Dari
penilaian lapangan diketahui hal mana yang harus ditambahkan dan diperbaiki,
termasuk delineasi yang dinilai. Pemkot Mojokerto sepakat untuk menyediakan
semua dokumen yang diperlukan, memenuhi kekurangan yang ada di lapangan dan
memperbaiki semua kerusakan perabot yang ada,” Jelas Imron. Sementara
itu Ketua Penilai (Lead Auditor) Tim RBRA Hendy Tamara menjelaskan, untuk
standarisasi dan sertifikasi RBRA akan menggunakan Borang self assessment yang
baru sebagai referensi penilaian. “Baik Auditors maupun Pemda Mojokerto
menargetkan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Kota Mojokerto adalah
tersertifikasi,” Dia menyampaikan ada beberapa standar yang perlu dipenuhi
untuk menetapkan ruang bermain ramah anak. Misalnya bentuk permainan juga harus
menyedikan permainan tradisional dan modern. Termasuk pengajuan sertifikasi
ruang bermain ramah anak.

No comments:
Post a Comment