Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang
dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, anak
adalah tunas potensi, dan generasi muda penerus cita-cita bangsa, memiliki
peran stratregis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan
eksistensi Bangsa dan Negara pada masa depan. Agar setiap anak kelak mampu
memiliki tanggung jawa, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya
untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial,
dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan
kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya
serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi, dan demi terwujudnya kesejahteraan
anak diperlukan Kelembagaan dan Peraturan Perundang-undangan yang dapat
menjamin pelaksanaannya. Nur Masidah Yusuf Ketua Tim Penggerak
PKK Kecamatan Prajuritkulon dalam Pertemuan Pengurus PKK se Kecamatan
Prajuritkulon Selasa (6/11/2018) di Balai Kelurahan Kauman Kecamatan
Prajuritkulon menjelaskan bahwa sesuai dengan Visi dan Misi Kota Mojokerto
sebagai Kota Service City yang maju, sehat, cerdas, sejahtera, tentunya harus
didukung adanya peran keluarga.
Keluarga merupakan lembaga pendidikan yang
utama dan pertama, sebab dalam keluarga seorang anak mulai mendapatkan
pendidikan tata nilai, sikap dan perilaku dengan orang tua sebagai pendidiknya.
Dalam keluarga perlu adanya Pembinaan Tri Bina yaitu Bina Keluarga Balita
(BKB), Bina Keluarga Remaja ( BKR ) dan Bina Keluarga Lansia ( BKL) , agar
dapat terwujud keluarga yang sejahtera dan harmonis, juga di singgung masalah
pelecehan sexsual yang akhir-akhir ini banyak terjadi, di karenakan
adanya hubungan yang tidak harmonis, jika dalam keluarga sudah harmonis
dan kuat akan dapat meminimalisir kejadian. Sedangkan di lihat dari segi
pendidikan terjadinya pelecehan sexsual di bawah umur dikarenakan kurang
adanya pengawasan dari orang tua terhadap anaknya, kerena orang tua lah yang
banyak bersama anak anaknya , sementara di sekolah anak anak hanya beberapa jam
saja, waktu yang lebih banyak ada di rumah ( di keluarga ). Proses pendidikan
pada dasarnya mengelola pada jam yang ada di sekolah, dan setelah itu anak
kembali dalam rumah dan lingkungan. Untuk itu diharapkan agar orang tua lebih
mengutamakan pengawasan terhadap putra putrinya terutama anak yang
menginjak remaja, karena dalam transisi anak menjadi remaja banyak kebimbangan
dan masih sulit menentukan jati dirinya, untuk itu perlu adanya pengawasan dan
pendampingan terhadap putra putrinya. Kegiatan kali ini
diberikan materi tentang KDRT oleh Hamida, SH, MH dari “Bina Annisa” dalam
materinya telah dijelaskan tentang pengertian KDRT merupakan tindakan yang
dilakukan dalam rumah tangga baik suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk
terhadap keutuhan fisik, psikis dan keharmonisan hubungan sesuai Pasal 1
Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. KDRT disebabkan karena
laki-laki dan perempuan tidak dalam proses setara, adanya anggapan masyarakat
bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun, KDRT
dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tapi permasalahan pribadi antara
suami dan istri, dan pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul
anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan. Hamida berharap agar
masyarakat mau dan peduli jika di lingkungannya ada kejadian KDRT untuk
melaporkan kepada RT/RW ataupun Pihak yang berwenang agar bisa mendapatkan
perlindungan dan jangan takut karena ini ada Undang-undangnya yang mengatur
masalah KDRT. (Sef).

No comments:
Post a Comment