SEKRETARIAT : JLN. GAJAHMADA NO. 100 GEDUNG GMSC KOTA MOJOKERTO TELP : 0822 3117 3218 Email : telecenterpalapakotamojokerto@gmail.com, Blogger : http://telecenterpalapa.blogspot.co.id/

Thursday, November 15, 2018

PENGURUS PKK SE KECAMATAN PRAJURITKULON MENDAPAT SOSIALISASI TENTANG KDRT


Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, anak adalah tunas potensi, dan generasi muda penerus cita-cita bangsa, memiliki peran stratregis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi Bangsa dan Negara pada masa depan. Agar setiap anak kelak mampu memiliki tanggung jawa, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi, dan demi terwujudnya kesejahteraan anak diperlukan Kelembagaan dan Peraturan Perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Nur Masidah Yusuf Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Prajuritkulon dalam Pertemuan Pengurus PKK se Kecamatan Prajuritkulon Selasa (6/11/2018) di Balai Kelurahan Kauman Kecamatan Prajuritkulon menjelaskan bahwa sesuai dengan Visi dan Misi Kota Mojokerto sebagai Kota Service City yang maju, sehat, cerdas, sejahtera, tentunya harus didukung adanya peran keluarga.
Keluarga merupakan lembaga pendidikan yang utama dan pertama, sebab dalam keluarga seorang anak mulai mendapatkan pendidikan tata nilai, sikap dan perilaku dengan orang tua sebagai pendidiknya. Dalam keluarga perlu adanya Pembinaan Tri Bina yaitu Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja ( BKR ) dan Bina Keluarga Lansia ( BKL) , agar dapat terwujud keluarga yang sejahtera dan harmonis, juga di singgung masalah pelecehan sexsual yang akhir-akhir ini banyak terjadi, di karenakan  adanya hubungan yang tidak harmonis,  jika dalam keluarga sudah harmonis dan kuat akan dapat meminimalisir kejadian. Sedangkan di lihat dari segi pendidikan terjadinya pelecehan sexsual di bawah umur dikarenakan kurang  adanya pengawasan dari orang tua terhadap anaknya, kerena orang tua lah yang banyak bersama anak anaknya , sementara di sekolah anak anak hanya beberapa jam saja, waktu yang lebih banyak ada di rumah ( di keluarga ). Proses pendidikan pada dasarnya mengelola pada jam yang ada di sekolah, dan setelah itu anak kembali dalam rumah dan lingkungan. Untuk itu diharapkan agar orang tua lebih mengutamakan pengawasan terhadap putra putrinya terutama  anak yang menginjak remaja, karena dalam transisi anak menjadi remaja banyak kebimbangan dan masih sulit menentukan jati dirinya, untuk itu perlu adanya pengawasan dan pendampingan terhadap putra putrinya. Kegiatan kali ini diberikan materi tentang KDRT oleh Hamida, SH, MH dari “Bina Annisa” dalam materinya telah dijelaskan tentang pengertian KDRT merupakan tindakan yang dilakukan dalam rumah tangga baik suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis dan keharmonisan hubungan sesuai Pasal 1 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. KDRT disebabkan karena laki-laki dan perempuan tidak dalam proses setara, adanya anggapan masyarakat bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun, KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tapi permasalahan pribadi antara suami dan istri, dan pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan. Hamida berharap agar masyarakat mau dan peduli jika di lingkungannya ada kejadian KDRT untuk melaporkan kepada RT/RW ataupun Pihak yang berwenang agar bisa mendapatkan perlindungan dan jangan takut karena ini ada Undang-undangnya yang mengatur masalah KDRT. (Sef).


No comments:

Post a Comment