Tahap demi tahapan dilalui akhirnya Pasangan Calon
(Paslon) Walikota terpilih hasil Pemilukada seretak ditetapkan.
Penetapan berlangsung melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar oleh KPU Kota
Mojokerto pada selasa 24 Juli 2018 bertempat di Hotel Ayola Mojokerto.
Paslon terpilih nomor urut 4 atas nama Hj. Ika Puspitasari, SE dan Akhmad
Rizal Zakaria memperoleh suara terbanyak hasil pemungutan suara 27 Juni 2018
lalu. Syaiful Amin Ketua KPU Kota Mojokerto memimpin jalanya
rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota
Mojokerto terpilih masa bhakti 2018 – 2023. Berdasarkan hasil rapat pleno
terbuka Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto yang diselenggarakan pada 5 Juli
2018 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto tahun 2018, telah menetapkan Paslon Nomor
urut 4 (empat) HJ.Ika Puspitasari,SE dan Achmad Rizal Zakaria sebagai Paslon
dengan perolehan suara terbanyak yaitu 23 ribu 644 suara dari 71 ribu 986 suara
atau sekitar 32,85 % dari keseluruhan suara sah. Sementara Paslon Nomor
urut 1 (satu) H.Akmal Boedianto,SH,M.Si.M.Hum dan Rambo Garudo dengan perolehan
suara sebanyak 19 ribu 853 suara atau sekitar 27,58 %. Paslon Nomor
urut 2 (dua) Andy Soebjakto Molanggato dan Ade Ria Suryani, SH,MH dengan
perolehan suara 19 ribu 477 suara atau sekitar 27,06 % . Paslon nomor urut 3
(tiga) Warsito dan Molejadi memperoleh suara sah sebanyak 9 ribu 2 suara atau
sekitar 12,52 %. Berdasarkan hasil rekap tersebut, maka oleh KPU dijadikan
dasar untuk pengajuan pengesahan dan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota
Mojokerto kepada pejabat yang berwenang untuk mengesahkan pengangkatan Walikota
dan Wakil Walikota Mojokerto.
Rapat pleno penetapan calon Walikota dan Wakil
Walikoya Mojokerto, kata Amin merupakan amanah dari PKPU Nomor 2 tahun tahun
2018. “Alhamdulilah tidak ada permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan
di Makhamah Konstitusi sampai dengan jadwal yang ditentukan” kata Amin. Hal ini
terbukti Surat Edaran KPU RI Nomor 739/PY.03/-SD/03/KPU/VII/2018 demikian juga
hasil pantauan melalui website Makhamah Konstitusi bahwa tidak ada permohonan
sengketa dari Kota Mojokerto atas hasil pemilihan. Dengan
terlaksananya Rapat pleno kali ini merupakan penghujung tahapan kegiatan
Pemilukada serentak di Kota Mojokerto. Atas nama KPU Amin menyampaikan ucapan
terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama dan
dukungan dari semua pihak sehingga pemilukada di kota Mojokerto dapat berjalan
dalam situasi aman, lancar, dan sukses. KPU Kota Mojokerto sebagai pelayanan
demokrasi local di Kota Mojokerto telah berusaha semaksimal mungkin untuk
menciptakan Pemilukada berkualitas dan bersenirgitas, tuduhan, kecurigaan
dari pihak tertentu yang selama ini dialamatkan kepada KPU Kota Mojokerto
adalah sama sekali tidak benar. Harlistyati, SH,M.Si Sekretris Daerah
Kota Mojokerto hadir mewakili Wakil walikota Mojokerto menyampaikan,
tahapan-tahapan penyenggraan dalam Pilkada serentak telah selesai
walaupun ada beberapa catatan penting yang perlu diambil sebagai pelajaran
bersama. Permasalah ini tidak menjadi penghalang kesuksesan pelaksanaan
Pilkada di Kota Mojokerto yang tidak lepas dari hasil kerja keras KPU Kota
Mojokerto. Pada kesempatan tersebut, Paslon terpilih diberikan
kesempatan untuk memberikan sambutan. Dihadapan para tamu undangan dan peserta
pleno, Calon walikota didampingi calon wakilnya menyampaikan terima kasih atas
kepercayaan masyarakat Kota Mojokerto yang telah memilihnya. Harapan
mendapatkan dukungan dari semua pihak agar dapat memimpin Kota Mojokerto
kedepan lebih baik, lebih maju dan semakin sejahtera. Hadir pada rapat pleno
kali ini ketua DPRD Kota Mojokerto, Komandan Kodim 0815, Korem 082 CPYJ,
Kapolres Mojokerto Kota, Kajari, Kepala Pengadilan Negeri, pimpinan parpol,
panwanlu, PPK dan PPS se-KotaMojokerto.

No comments:
Post a Comment