Seperti yang pernah diungkapkan oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto bahwa, dengan memiliki gedung baru
dapat lebih memberikan motivasi dan semangat kerja. Hal ini sudah terbukti
bahwa, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto semakin bersemangat, dan terus
berinovasi dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat. Layanan yang
diberikan bukan hanya layanan hukum, akan tetapi juga kegiatan peduli
lingkungan sekitar. Salah satu contohnya tanam pohon buah. Walau
tidak terstruktur secara langsung sebagai kewajiban, namun giat cinta
lingkungan tidak terlewatkan. Untuk ini pihak Kejari sudah menyaiapkan lahan
yang diberi nama “Adhyaksa Fruit Garden” dalam bahasa Indonesia “Kebun
buah Jaksa yang terletak di dekat kantor. Menurut Tri Yulianto, SH,MH selaku
ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) cabang Kota Mojokerto
Penanaman buah-buahan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Persatuan
Jaksa Indonesia (PJI) cabang Kota Mojokerto yang ke 25 tahun 2018. Giat berkebun
ini dilaksanakan setelah upacara bersama seluruh jaksa dan karyawan/karyawati
Kejari Kota Mojokerto. Selesai upacara ketua PJI menyerahkan secara simbolis
bibit buah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto DR. Halila Rama
Purnama, SH,M.Hum selaku penasihat PJI cabang Kota mojokerto sekaligus menanam
pohon tersebut. Sebanyak 57 (lima puluh tujuh) pohon bibit berasal dari swadaya
para jaksa di kejaksaan negeri kota mojokerto.
Demikian seterusnya
penanam pohon dilakukan oleh ketua PJI beserta para anggota cabang Kota
Mojokerto. Dari 57 buah tersebut terdiri dari tanaman buah mangga, klengkeng,
rambutan, matoa, nangka, blimbing, jeruk, jambu biji kristal, jambu air,
apokat, sirsat, kelapa. Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kota
Mojokerto berharap agar, dengan dilakukannya penanaman pohon di Adhyaksa Fruit Garden tersebut dapat
memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Mojokerto mengingat yang ditanam
adalah pohon produktif yang bisa menghasilkan buah. Keberadaan pohon pada
Adhyaksa fruit garder dapat memberikan oksigen yang nantikan dapat meningkatkan
kualitas udara di kota mojokerto. Oleh karena itu pihaknya mengajak kepada
masyarakat agar gemar menanam pohon dilingkungan sekitar guna meningkatkan
kwalitas lingkungan. Jaksa Agung Republik Indonesia H.M Prasetyo dalam
pidato tertulisnya dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto
antara lain menyampaikan, organisasi profesi PJI tidak harus dipandang hanya
sebagai pelengkap belaka, namun merupakan salah satu pilar penopang bagi
exsistensi institusi kejaksaan karena sebagai sebuah organisasi profesi
wadah bagi para jaksa yang memiliki aturan-aturan tentang sikap, perilaku
profesionalitas serta disiplin dan integritas yang disepakati dan harus diikuti
oleh segenap anggotanya. PJI yang memiliki struktur dan jaringan ditingkat
pusat sampai ke tingkat daerah, di kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri
merupakan sebuah modal dasar dan kekuatan yang dapat dimanfaatkan secara
maksimal untuk memberikan sentuhan perhatian, bimbingan, dorongan motivasi
serta melakukan berbagai hal positif dan kebaikan lainnya. PJI sebagai
tempat bernaung dan memperkuat semangat rasa percaya diri para anggota
dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa dan Negara yang
pada giliranya dipastikan dapat membantu exsistensi lembaga. HUT PJI tahun 2018
kali ini mengambil tema “Menjaga Harkat
dan Martabat Profesi Untuk Memperkuat Konstitusional Institusi Kejaksaan”..
tema ini sangat konstekstual dan relevan. Sebagai pelindung organisasi Jaksa
Agung menyampaikan apresiasi atas kinerja PJI yang semakin memberikan
kontribusi positif bagi institusi secara aktif memberikan masukan dan saran
berkenaan adanya aturan hukum yang kadangkala cenderung berpotensi
mengusik dan mengganggu independensi serta harkat martabat profesi
Jaksa. Dicontohkan keberhasilan PJI mengajukan permohoinan judicial review ke
Makakah konstitusi RI terhadap pasal 99 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang
system Peradilan Pidana Anak yang secara nyata tidak sejalan dan bertentangan
dengan prinsip kemandirian Jaksa sebagai pejabat khusus, yang bila dibiarkan akan
dapat menimbulkan ekses negative berupa keraguan dan kekawatiran dalam
menjalankan proses hukum perkara anak. Permohonan tersebut dikabulkan dan
merupakan sesuatu yang sangat bermakna dan diperlukan oleh para Jaksa agar
merasa lebih nyaman dan tenang dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
Keputusan MK tersebut sekaligus merupakan sebuah peristiwa dan kenyataan
penting yang semakin memperkokoh sandaran dan exsistensi PJI , sebuah
organisasi profesi para jaksa telah mendapatkan legal standing dari badan
peradilan, dianggap memenuhi persyaratan dan hak untuk mengajukan permohonan
penyelesaian perselisihan. Pada kesempatan yang sama pelindung PJI berharap
agar PJI tetap mampu memelihara sikap aktif dan pro aktif berkenaan
dinamika perkembangan hukum dan tuntutan rasa keadilan ditengah
masyarakat yang memerlukan respon positif jajaran jaksa dan kejaksaan berkaitan
tugas penegakan hukum yang harus diemban dengan baik dan benar,”Saya yakin
dengan adanya sukses story seperti itu pada giliranya akan meningkatkan
kemampuan, ketegaran sikap, dan profesionalisne para jaksa, berkat kehadiran
PJI bersama mereka” tegasnya.

No comments:
Post a Comment