Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan
terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional terselenggara dengan
baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung
jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang
dibutuhkan. Untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap,
akurat, mudah dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan
institusi lainnya, perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi
dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. Joemaiyah Karniadi,
SH, M.Si Kasubag Dokumentasi Hukum dan Penyuluhan Hukum dalam sambutan
Pembukaan Sosialisasi Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
yang mewakili Kabag Hukum mengatakan bahwa Walikota Mojokerto telah
menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota
Mojokerto untuk mensukseskan Mojokerto sebagai Service City (Kota Pelayanan).
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto sebagai salah satu OPD yang
mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan perumusan produk hukum daerah.
Dokumentasi dan sosialisasi produk hukum daerah dan peraturan
perundang-undangan, serta pemberian pelayanan bantuan hukum bagi pemerintah
daerah perlu berperan aktif dalam pencapaian target oleh Bapak Walikota
tersebut.
Oleh karena itu, terkait usaha peningkatan pelayanan yang optimal
kepada aparatur dan masyarakat, maka Bagian Hukum sebagai Pusat Data Produk
Hukum di Kota Mojokerto mulai mengoptimalkan peran dan fungsi JDIH dengan
menyusun perangkat-perangkat pendukungnya. Kemudian dengan telah disyahkannya
Perwali tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Mojokerto maka
peran fungsi Bagian Hukum melalui JDIH sebagai Pusat Data Produk Hukum semakin
jelas. Dalam menjalankan salah satu fungsi JDIH dalam hal pendokumentasian
Produk Hukum Kota Mojokerto, maka penggunaan fasilitas database melalui
penyusunan sebuah program aplikasi yang dapat diakses melalui media internet
menjadi sebuah keharusan dalam era keterbukaan informasi kepada publik. Untuk
itu Sosialisasi Aplikasi Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) “ Aplikasi untuk Pelayanan Bidang Hukum
menuju Peningkatan Kota Mojokerto sebagai Service City ” akan
memberikan informasi baru kepada masyarakat tentang dibentuknya JDIH di Kota
Mojokerto dan memperkenalkan aplikasi baru yang dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat dalam mencari informasi produk hukum. Maksud dan tujuan dilaksanakan
kegiatan Sosialisasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat telah
disyahkannya Peraturan Walikota tentang Pembentukan JDIH di Kota Mojokerto dan
memberikan informasi kepada masyarakat tentang Aplikasi Database yang dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pencarian produk hukum. Kegiatan
dilaksanakan Rabu (25/7/2018) di Hotel Raden Wijaya Kota Mojokerto yang di
ikuti 100 orang Perwakilan dari RT/RW, Organisasi Wanita, Tokoh Agama, Tokoh
Masyarakat. Dengan Narasumber : Teguh Rifa’i, SH, MH dari Biro Hukum Provinsi
Jawa Timur, Umi Chusnul Chatimah, S.Kom, M.Si dari Diskominfo Kota Mojokerto
dan Agus Apriyanto dari KP2T Kota Mojokerto.
No comments:
Post a Comment