Berdasarkan UU Nomor
41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan bahwa ternak
Ruminansia Betina Produktif dilarang disembelih dan pelanggarnya akan dikenai
sanksi pidana kurungan/denda. Katagori Betina Produktif adalah hewan ternak
(sapi, kerbau dan kambing) yang berumur dibawah 8 tahun atau yang beranak
kurang dari 5 kali. Perkecualian bagi ternak betina yang majir / steril /
mandul. Gerakan sosialisasi ini diawali dengan pemasangan Spanduk di Kantor
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Sekar Putih Kota Mojokerto, dengan disaksikan oleh
Bpk. Drs. R. Happy Dwi Prasetiawan, MSi selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan
dan Pertanian Kota Mojokerto. Sebagai tindak lanjut sosialisasi ini, juga akan
dilaksanakan kepada mereka yang berprofesi sebagai Jagal hewan ternak di lokasi
penjualan mereka.(gusfik)

No comments:
Post a Comment