Setiap warga negara
Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. Hal tersebut tertuang dalam pasal 31
ayat (1) undang-undang dasar 1945.Tidak memandang status sosial, ekonomi, ras,
suku, agama, bahkan kekurangan dalam bentuk fisik maupun mental yang mungkin saja
di miliki oleh warga negara. Mendapatkan pendidikan dasar yang merata sudah
menjadi hak setiap warga, dan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk
memberikannya. Tidak terkecuali untuk anak-anak berkebutuhan khusus. Baik cacat
fisik maupun cacat mental. Seperti yang terjadi di kota Mojokerto. Bahwa
pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan pendidikan bagi seluruh warganya
tanpa pandang bulu. Hal tersebut terlihat dari beberapa program pemerintah yang
pro terhadap warga ekonomi rendah, yaitu sekolah gratis, seragam sekolah gratis
sampai angkutan sekolah gratis. Tidak hanya itu pemerintah kota juga memberikan
perhatiannya terhadap warganya yang difabel dengan adanya sekolah inklusif
serta menciptakan lowongan kerja bagi warga difabel. Keberadaan sekolah bagi
anak-anak berkebutuhan khusus di kota Mojokerto sendiri sangat membantu dalam mewujudkan hak mereka
untuk mendapatkan pendidikan yang sama dengan anak-anakreguler. Sekolah luar
biasa pertiwi adalah salah satu sekolah luar biasa yang ada di kota Mojokerto.
Terbagi menjadi 2 yaitu SLB-B untuk anak dengan tuna rungu serta SLB C dan D
untukanak tuna grahita dan tuna daksa. Kepala sekolah SLB –B pertiwi Gatot Subijanto yang sudah memimpin selama 35
tahun merasakan betul bagaimana kondisi anak-anak berkebutuhan khusus terutama
keberadaan sekolah SLB di kota Mojokerto.” Untuk sekolah luar biasa ini berada
di bawah pemerintah provinsi, jadi pemerintah kota tidak dapat memberikan
bantuannya, meskipun sebenarnya kita membutuhkan” tutur gatot. “Jumlah murid di
SLB-B sendiri adalah 57 murid, untuk jumlah gurunya 15” lanjutnya. Gatot mengatakan bahwa keberadaan guru dan
murid dikatakannya kurang seimbang. “ ada guru yang merangkap, seperti guru
kelas yang juga mengajar keterampilan. Untuk smp-sma juga harusnya kan guru
mata pelajaran, namun kita disini menggunakan guru kelas” jelas Gatot. Gatot
juga menjelaskan bahwa kurikulum untuk sekolah luar biasa ada tersendiri. Dalam
teknik pengajaran, gatot menerangkan bahwa guru-guru terus berinovasi agar para
siswa mudah menangkap apa yang disampaikan. “jadi kita di sini juga membiasakan
anak-anak menggunakan komunikasi verbal, agar bisa bersosialisasi dengan
masyarakat umum” tutur Gatot. “ anak-anak kita tuntun untuk bisa menyesuaikan
diri dengan masyarakat” lanjutnya. Di ambil dari beberapa sumber pada setiap
ketunaan memiliki kurikulum masing-masing yang
sudah ditetapkan serta memiliki metode pengajaran yang berbeda-beda.
Misalnya untuk SLB-A yang menangani tuna netra, strategi pengajaran yang
diberikan yaitu dengan memodifikasi lingkungan agar sesuai dengan kondisi anak
dan pemanfaatan secara optimal indera-indera yang masih berfungsi untuk bisa
mengimbangi kelemahan. Sementara itu SLB-B yang menangani tuna rungu kurikulum
yang digunakan yiatu kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dengan bobot
yang disesuaikan dengan ketunaannya. Sedang untuk SLB C/C1 untuk tuna grahita
yang harus diberikan pembelajaran secara kontinue dan konsisten serta insentif,
selain itu diperlukan peran katif guru, siswa, sarana dan prasarana yang
menunjang kegiatan anak. Sedangkan untuk SLB-D untuk tuna daksa yang mana
mereka memiliki cacat fisik, namun memiliki kecerdasan yang sama dengan anak
normal dalam metode pembelajaran yang diberikan dengan metode ceramah, diskusi
berkelompok dan praktek. “saya berharap dengan pendidkian yang sudah merata
ini, anak-anak didik di SLB juga mendapat perlakuan yang sama serta ada
pembelajaran ketrampilan khusus atau pekerjaan untuk mereka dikemudian hari.
Mereka anak-anak yang istimewah” harap Gatot. (TTS)
No comments:
Post a Comment