Untuk meningkatkan
pemahaman para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot
Mojokerto, terkait Instruksi Presiden No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Kota Mojokerto mengadakan
Sosialisasi Strategi Pemulihan Aset Daerah untuk mencegah terjadinya kerugian
Negara, Senin (26/3/2018), di Ayola Sunrise Hotel. Sosialisasi ini
diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeko) Kota Mojokerto
selama dua hari dengan peserta yang terdiri dari Kepala dan PPK/PPKm
dari masing-masing OPD Kota Mojokerto. Acara dibuka oleh Wali Kota
Mojokerto, Mas’ud Yunus, dalam sambutannya menjelaskan mengenai pentingnya
pelacakan dan pemulihan asset daerah serta peran serta masyarakat dalam
pengawasan pembangunan.
Pemulihan aset haruslah melalui tahapan pelacakan aset
secara detail terlebih dahulu pelacakan aset tersebut menjadi penting
dikarenakan dapat menghilangkan motivasi pelaku kejahatan, hasil kejahatan
harta kekayaan merupakan titik terlemah dari rantai kejahatan,” ungkap Mas’ud.
Mas’ud juga menegaskan agar semua perangkat daerah untuk bersikap taat hukum.
”Kepala perangkat daerah yang menjadi pengguna anggaran, Pejabat Pembuat
Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa,
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan serta pejabat lain yang berhubungan dengan
kegiatan yang dananya bersumber dari APBN/APBD agar melaksanakan pekerjaan
sesuai aturan yang ada,” tegas Mas’ud. Kepala Bappeko Mojokerto, Harlistyati,
mengatakan dalam sosialisasi ini bertindak selaku narasumber antara lain Didik
Farkhan Alisyahdi selaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan
Batara Tobing selaku Koordinator Pengawasan Investigasi Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan Jawa Timur, yang memberikan materi tentang Pencegahan Tindak
Pidana Korupsi Terkait Pengamanan Barang Milik Daerah/Aset . Sedangkan pada
hari kedua yang menjadi narasumber adalah AKP Haryono selaku Kasatreskrim
Polresta Mojokerto dan Yohanes Sogar Simamora, selaku pakar
pengadaan barang dan jasa dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga,
dengan Moderator Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Halila Purnama.

No comments:
Post a Comment