Untuk meningkatkan pemahaman kepada seluruh tokoh
masyarakat dan tokoh agama se Kecamatan Prajurit Kulon, Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mojokerto kembali menggelar acara Desiminasi
Undang-undang Pemilu Nomor 10 tahun 2016 di Gedung pertemuan Tim Penggerak PKK
Kota Mojokerto, jalan Hayam Wuruk, Selasa (3/4/2018). Sebelumnya juga digelar acara yang sama pada
26 Maret 2018 diikuti oleh 150 (seratus limapuluh) orang tokah agama dan tokoh
masyarakat untuk wilayah Kecamatan Magersari dan tanggal 27 Maret 2018 diikuti
oleh 150 orang tokoh agama dan tokoh masyarakat dari wilayah Kecamatan
Kranggan. Kepala
Bakesbangpol Kota Mojokerto, Anang Fahruroji dalam sambutannya melalui acara
desiminasi Undang Undang Pemilu ini nanti pelaksanaan Pemilihan Walikota
Mojokerto dan Wakil Walikota Mojokerto maupun pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakilnya
mendatang berharap agar hubungan baik dan sinergi antara tokoh masyarakat dan tokoh agama, KPU
dan Parpol di Kota Mojokerto dapat terjalin sehingga pelaksanaan pesta
demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan sukses tanpa konflik. Menurut Soegeng Rijadi
Prayitno, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri selaku Ketua Panitia Pelaksana, kegiatan yang diikuti
150 orang tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Prajuritkulon, menyampaikan
tujuan digelarnya acara ini untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada
seluruh tokoh dan tokoh masyarakat baik di Kecamatan Prajurit Kulon, Kecamatan
Magersari dan Kecamatan Kranggan terkait dengan Undang Undang Nomor 10 tahun
2016 serta memberikan sosialisasi kepada
seluruh warga Kota Mojokerto tentang rencana pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak
pada tahun 2018.
Adapun acara desiminasi
UU No. 10 tahun 2016 dan penyelenggaraan pemilihan umum tidak hanya
dilaksanakan pada tokoh agama dan tokoh masyarakat saja namun juga dalam waktu
yang dekat juga akan dilaksanakan di beberapa sekolah di Kota Mojokerto. Dalam
acara tersebut Bakesbangpol menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yaitu Ketua
KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholihin menyampaikan materi tentang potensi
gangguan dan titik rawan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto tahun 2018. Ditegaskan oleh
Saiful Amin bahwa dalam Pilkada tahun 2018 tidak ada Daftar Pemilih Tambahan
(DPTb 1 maupun DPTb 2). Semua data yang belum masuk akan masuk di DPTb. Setelah
DPT dan DPTb ditetapkan, data tidak berubah. Bagi yang belum masuk DPT dan
DPTb, dapat memilih menggunakan KTP, Kartu Keluarga, atau Surat Keterangan dari
Dispenduk-Capil Kota Mojokerto. Materi
kedua disajikan oleh nara sumber Puji Hardjono, SH, Kepala Bagian Hukum Setda
Kota Mojokerto tentang memahami pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menurut
Undang Undang Nomor 10 tahun 2016. Secara umum pada pemaparannya mengatakan
jika pada Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 187 tentang
Money Politic bahwa setiap orang atau lembaga terbukti dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum (memberi imbalan pada proses pencalonan (pasal 47 ayat
5) dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda
paling sedikit 300 juta dan paling banyak 1 milyard rupiah. Pada acara tersebut
juga diberikan kesempatan kepada peserta yang kurang paham untuk bertanya dalam
acara dialog/tanya jawab. (My).
No comments:
Post a Comment