Kegiatan “Bimtek TEPRA” Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2018
dilaksanakan pada tanggal 08 s/d 09 Maret 2018 bertempat di Hotel “ Ijen
Suites” Jl. Ijen Nirwana Raya No. 16 Kota Malang Propinsi Jawa Timur. Pada
Kegiatan “Bimtek TEPRA” Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2018 dibuka oleh Staf
Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kota
Mojokerto dan diikuti Peserta Sosialisasi sebanyak 50 Orang terdiri dari
operator TEPRA di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, LPSE, Staf Bagian Pembangunan.
Adapun Narasumber sebanyak 1 (satu) orang dari Direktorat Bina Pelatihan
Kompetensi LKPP Pusat Republik Indonesia dan 1 (satu) orang dari Badan
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Mojokerto Bidang
Perbendaharaan. Pelaksanaan kegiatan “Bimtek TEPRA” ini dimaksudkan Mempermudah
dan mempercepat Organisasi Perangkat Daerah dalam penyampaian laporan
penyerapan anggaran karena dilakukan secara online melalui internet dan
Mempermudah Organisasi Perangkat Daerah dalam pengendalian penyerapan anggaran.
Sedangkan Bimbingan teknis Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran
(Bimtek TEPRA) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada
para peserta tentang penggunaan aplikasi TEPRA yang telah diberlakukan secara
Nasional oleh LKPP.
Bahwa Latar Belakang dibentuknya TEPRA meliputi meningkatkan
penyerapan anggaran dan Memperkecil gap target terhadap realisasi anggaran.
Sedangkan tujuan TEPRA meliputi Optimalisasi kinerja realisasi anggaran;
Konsistensi realisasi dengan rencana pembangunan; Konsolidasi pelaporan. Tugas
Tim TEPRA sendiri meliputi Mengawasi pembangunan sehingga anggaran pemerintah
dapat direalisasikan secara optimal; Memfasilitasi penyelesaian
hambatan-hambatan realisasi anggaran; Merumuskan solusi terhadap
hambatan-hambatan realisasi anggaran; Melaporkan perkembangan realisasi
anggaran dan program pemerintah secara berkala. Sedangkan Laporan TEPRA terdiri
atas Laporan bulanan, triwulanan dan tahunan. Pejabat Penghubung TEPRA
mempunyai tugas Menjadi integrator informasi dalam percepatan penyerapan
anggaran di masing-masing OPD oleh sebab itu seorang Pejabat Penghubung TEPRA
harus diberikan kewenangan dan akses untuk dapat masuk ke seluruh lapisan
birokrasi, serta menguasai seluruh proses dan kegiatan yang berkaitan dengan
percepatan penyerapan anggaran serta mampu berkoordinasi dengan Sekretariat
TEPRA dalam memantau percepatan penyerapan anggaran. Dalam arahannya Staf Ahli
Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kota Mojokerto
yang membacakan Sambutan Plt. Sekretaris Daerah Kota Mojokerto menyampaikan
bahwa melalui pelaksanaan Bimtek TEPRA 2018 diharapkan dapat mempermudah OPD
dalam penyampaian laporan penyerapan anggaran karena dilakukan secara online.
Selain itu, sistem ini dimaksudkan untuk mempermudah pemantauan dan bahan
evaluasi penyerapan anggaran secara berjenjang, baik oleh pimpinan pemerintah
kabupaten/kota, pemerintah propinsi maupun pemerintah pusat yang dapat dipantau
secara langsung. Bahwa Pemerintah Kota Mojokerto berupaya untuk terus
mewujudkan transparansi informasi dalam lingkup pengadaan barang/jasa dan
penyerapan anggaran, sehingga pekerjaan yang direncanakan nantinya akan
mendapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan yang diharapkan tentunya tetap
mengacu pada koridor ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu
maka dipandang perlu adanya tata kelola pemerintahan yang baik. APLIKASI TEPRA
ini telah mengalami penyempurnaan dari sistem sebelumnya. Kali ini, cakupannya
semakin diperluas. Tidak hanya dari segi administratif, tetapi termasuk
penegakan hukum. Sehingga dalam pelaksanaannya, penyelenggara tidak akan
tersandung permasalahan hukum,l hal ini juga bisa membantu percepatan pelaporan
dari yang semula secara manual, berubah menjadi secara online. Dalam
pelaksanaan sistem monitoring ini, Diskominfo memiliki peran sebagai
Administrator Pejabat Pengelola Pelayanan Elektronik (Admin PPE) dan menjadi
Fasilitator Penerbitan user ID bagi pegawai yang telah ditunjuk sebagai petugas
administrasi aplikasi Simon TEPRA. (Sam). Selain itu, dalam Bimtek tersebut
diisi oleh narasumber dari pejabat eselon III di lingkungan BPPKA Kota
Mojokerto dan Bagian Pembangunan Setda Kota Mojokerto yang menerangkan tentang
Aplikasi Lokal Pendukung TEPRA yakni E-SP2D dan SIPORADA. Bahwa Siklus
Manajemen Sistem Monev TEPRA meliputi : Perencanaan ? Penganggaran ? Pengadaan
? Pelaksanaan ? Monev. Sedangkan dalam rangka menjalankan Sistem Monev TEPRA
yang harus dilakukan adalah : - PA/KPA terlebih dahulu menunjuk Admin SIRUP,
Admin PPE (SPSE), Admin KPA serta Pejabat Penghubung TEPRA agar dapat bekerja
secara terkoordinasi dibawah koordinasi PA/KPA; - Data Pendukung yang
dibutuhkan untuk menginput Sistem Monev TEPRA antara lain SIRUP, SPSE
(e-procurement), realisasi anggaran (keuangan dan fisik), usulan perubahan
kegiatan (revisi anggaran & ABT), serta laporan pelaksanaan PBJP
(rekapitulasi PBJP, tanda tangan kontrak, SPK & BAST); - Input Sistem Monev
TEPRA hanya dapat dilakukan pada tanggal 1 s.d. 15 bulan berikutnya. Setelah
tanggal 15 bulan berikutnya aplikasi terkunci sehingga data tidak dapat
dirubah/ditambah. - Unit-unit yang terkait dengan Sistem Monev TEPRA antara
lain Bag Perencanaan , Unit Layanan Pengadaan (ULP), Bidang Data dan Sarana
Informasi (BDSI)/LPSE, Bagian Perbendaharaan, Unit/Bagian yang melaksanakan
pengadaan Barang dan Jasa tidak melalui ULP. Sekian.........

No comments:
Post a Comment