Plt.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gentur Prihantono Sanjoyo Putro, Rabu (7/2)
menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB). Teken
MoU tersebut dalam rangka implementasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di
Kota Mojokerto. Graha Mojokerto Service City (GMSC) yang dibangun oleh Pemkot
Mojokerto di Jalan Gajahmada akan mendapatkan dukungan penuh dari Kemenpan RB
terkait pelaksanaan gedung pelananan masyarakat tersebut. Gentur menandatangani
perjanjian tersebut di Kantor Kemenpan RB Jakarta. Menteri PAN dan RB Asman
Abnur dalam sambutannya menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo dalam rapat
beberapa waktu lalu menginstruksikan seluruh Menteri untuk dapat memangkas
peraturan yang justru menghambat investasi. Karena memang para investor yang
ingin berinvestasi di Indonesia ingin adanya kemudahan dalam proses perizinan.
Salah satu terobosan yang dibuat adalah dengan didirikannya Mal Pelayanan
Publik (MPP) di berbagai daerah.
Dijelaskan
bahwa konsep MPP merupakan langkah strategis dan mendatangkan manfaat yang
nyata bagi masyarakat luas dengan cara mengintegrasikan berbagai layanan yang
diselenggarakan baik oleh instansi pemerintah pusat, daerah, badan usaha milik
negara/daerah, dan bahkan oleh swasta, untuk memberikan kemudahan pelayanan
bagi masyarakat luas. “Maka kami dari Kementerian PANRB terus mendorong agar
setiap daerah memiliki sebuah pusat layanan yang terintegrasi satu dengan yang
lain baik daerah maupun pusat, baik pelayanan internal maupun vertikal,”
urainya. Sementara Itu, Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus menyambut baik
Kementerian PAN dan RB untuk mendukung penuh pelaksanaan penyelenggaraan GMSC.
Wali Kota Menuturkan bahwa memberikan kemudahan dalam hal pelayanan merupakan
tugas pokok dari Pemerintah, oleh karena itu sebagai penyelenggara negara, para
Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memberikan pelayanan yang baik dan cepat.
Terdapat 14 Kabupaten dan Kota yang menandatangani Komitmen Implementasi Mal
Pelayanan Publik, yaitu Kota Padang, Kota Pekanbaru, Kota Tomohon, Kota
Tangerang, Kota Banda Aceh, Kota Makassar, Kota Samarinda, Kota Mojokerto, Kota
Palembang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Banyumas, Kabupaten
Belu, dan Kabupaten Kulon Progo. (Rr-Humas)

No comments:
Post a Comment