Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kota Mojokerto terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat
dengan berbagai pihak. Kerjasama yang baru saja dilakukan dengan Bank
Rakyat Indonesia (BRI) terkait pembayaran denda dan biaya perkara atas
pelanggaran lalu lintas. Secara resmi penandatangan MoU dilaksanakan oleh kedua
belah pihak antara Kejari dan BRI cabang Mojokerto, senin 22/1/2018 bertempat
di halaman Kntor Kejaksaan. DR.Halila Rama Purnama, SH,M.Hum Kepala
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menjelaskan maksud dan tujuan kerjasama ini
adalah untuk mendukung program pemerintah yaitu efisiensi birokrasi di
lingkungan Instansi Pemerintah, salah satu caranya dengan menggunakan layanan
perbankan dalam transaksi keuangan, sehingga nantinya petugas tilang di Kejaksaan
Negeri Kota Mojokerto sudah tidak lagi menerima pembayaran denda dan biaya
perkara secara tunai dari para pelanggar.
Adapun
ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah meliputi penyediaan mesin EDC,
dan penyediaan petugas teller sebagai pendamping penerimaan setoran tunai denda
dan biaya perkara dari pelanggar tilang di kantor Kejaksaan Negeri Kota
Mojokerto, serta fasilitas pendebetan rekening penerimaan Kejaksaan Negeri Kota
Mojokerto yaitu rekening BPN 098 Kejari Kota Mojokerto guna pelimpahan ke
rekening penerimaan negara dengan sistem manual dan CMS, sekaligus pelayanan
pengembalian sisa uang titipan kepada pelanggar yang titip di rekening Tilang
Nasional 1. Mengenai Teknis pelaksanaan dijelaskan oleh Halila, perjanjian ini
secara garis besar adalah pihak Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto memastikan dan
menjamin bahwa jumlah pembayaran denda dan biaya perkara dari pelanggar tilang
di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, baik yang akan dibayar secara tunai
maupun melalui mesin EDC adalah benar dan sesuai dengan putusan Pengadilan
Negeri Mojokerto, dan pihak Cabang BRI Mojokerto menyediakan petugas teller
untuk mendampingi petugas tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto
setiap hari Senin dan Selasa dari Jam 08.00 WIB sampai dengan jam 13.00 WIB
untuk menerima pembayaran denda dan biaya perkara tilang dari para pelanggar,
baik yang dibayar secara tunai maupun melalui mesin EDC, dan melakukan
pengembalian sisa uang titipan yang ada di rekening Tilang Nasional 3 kepada
para pelanggar yang sebelumnya sudah titip di rekening Tilang Nasional 1, yang
selanjutnya petugas tilang baru mengembalikan barang bukti kepada para
pelanggar setelah para pelanggar membayar denda dan biaya perkara tilang
melalui petugas teller. Setelah itu baru kemudian kedua belah pihak menjumlah
total keseluruhan pelanggar yang sudah membayar melalui teller dan mencocokan
dengan jumlah saldo rekening Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yaitu rekening BPN
098 Kejari Kota Mojokerto, yang selanjutnya Bendahara Kejaksaan Negeri Kota
Mojokerto membuat kode billing sesuai saldo dan jumlah pelanggar yang sudah
membayar tersebut, dan menyerahkan kepada pihak Cabang BRI Mojokerto paling lambat
pada pukul 14.00 WIB pada hari yang sama guna pelimpahan ke rekening penerimaan
Negara, yang selanjutnya pihak Cabang BRI Mojokerto melakukan pendebetan dari
rekening BPN 098 Kejari Kota Mojokerto sejumlah nominal berdasar kode billing
tersebut ke rekening penerimaan negara melalui aplikasi MPN G2 secara manual.
Selama tahun 2017, jumlah pelanggar mencapai 25 ribu dengan biaya denda dan
perkara yang masuk ke kas negara sekitar 2 miliard rupiah. Namun demikian bukan
besaran angka rupiah yang membuat bangga tetapi bagaimana upaya kita untuk
dapat menekan tingkat pelanggaran.

No comments:
Post a Comment