SEKRETARIAT : JLN. GAJAHMADA NO. 100 GEDUNG GMSC KOTA MOJOKERTO TELP : 0822 3117 3218 Email : telecenterpalapakotamojokerto@gmail.com, Blogger : http://telecenterpalapa.blogspot.co.id/

Sunday, January 28, 2018

TINGKATKAN LAYANAN KEJARI KERJASAMA DENGAN BRI DALAM PEMBAYARAN DENDA TILANG

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan berbagai pihak.  Kerjasama yang baru saja dilakukan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait pembayaran denda dan biaya perkara atas pelanggaran lalu lintas. Secara resmi penandatangan MoU dilaksanakan oleh kedua belah pihak antara Kejari dan BRI cabang Mojokerto, senin 22/1/2018 bertempat di halaman Kntor Kejaksaan.  DR.Halila Rama Purnama, SH,M.Hum Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menjelaskan maksud dan tujuan kerjasama ini adalah untuk mendukung program pemerintah yaitu efisiensi birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah, salah satu caranya dengan menggunakan layanan perbankan dalam transaksi keuangan, sehingga nantinya petugas tilang di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto sudah tidak lagi menerima pembayaran denda dan biaya perkara secara tunai dari para pelanggar. 
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah meliputi penyediaan mesin EDC, dan penyediaan petugas teller sebagai pendamping penerimaan setoran tunai denda dan biaya perkara dari pelanggar tilang di kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, serta fasilitas pendebetan rekening penerimaan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yaitu rekening BPN 098 Kejari Kota Mojokerto guna pelimpahan ke rekening penerimaan negara dengan sistem manual dan CMS, sekaligus pelayanan pengembalian sisa uang titipan kepada pelanggar yang titip di rekening Tilang Nasional 1. Mengenai Teknis pelaksanaan dijelaskan oleh Halila, perjanjian ini secara garis besar adalah pihak Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto memastikan dan menjamin bahwa jumlah pembayaran denda dan biaya perkara dari pelanggar tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, baik yang akan dibayar secara tunai maupun melalui mesin EDC adalah benar dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto, dan pihak Cabang BRI Mojokerto menyediakan petugas teller untuk mendampingi petugas tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto setiap hari Senin dan Selasa dari Jam 08.00 WIB sampai dengan jam 13.00 WIB untuk menerima pembayaran denda dan biaya perkara tilang dari para pelanggar, baik yang dibayar secara tunai maupun melalui mesin EDC, dan melakukan pengembalian sisa uang titipan yang ada di rekening Tilang Nasional 3 kepada para pelanggar yang sebelumnya sudah titip di rekening Tilang Nasional 1, yang selanjutnya petugas tilang baru mengembalikan barang bukti kepada para pelanggar setelah para pelanggar membayar denda dan biaya perkara tilang melalui petugas teller. Setelah itu baru kemudian kedua belah pihak menjumlah total keseluruhan pelanggar yang sudah membayar melalui teller dan mencocokan dengan jumlah saldo rekening Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yaitu rekening BPN 098 Kejari Kota Mojokerto, yang selanjutnya Bendahara Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto membuat kode billing sesuai saldo dan jumlah pelanggar yang sudah membayar tersebut, dan menyerahkan kepada pihak Cabang BRI Mojokerto paling lambat pada pukul 14.00 WIB pada hari yang sama guna pelimpahan ke rekening penerimaan Negara, yang selanjutnya pihak Cabang BRI Mojokerto melakukan pendebetan dari rekening BPN 098 Kejari Kota Mojokerto sejumlah nominal berdasar kode billing tersebut ke rekening penerimaan negara melalui aplikasi MPN G2 secara manual. Selama tahun 2017, jumlah pelanggar mencapai 25 ribu dengan biaya denda dan perkara yang masuk ke kas negara sekitar 2 miliard rupiah. Namun demikian bukan besaran angka rupiah yang membuat bangga tetapi bagaimana upaya kita untuk dapat menekan tingkat pelanggaran.

No comments:

Post a Comment