Dinas
Sosial Kabupaten Mojokerto terus menelusuri adanya orang gila (orgil) yang
dipasung oleh keluarganya karena dianggap meresahkan warga atau bikin malu
keluarga. Di tahun 2017 lalu Dinsos sudah membebaskan 51 orang gila yang
dipasung keluarganya untuk dibawa ke RSJ Lawang, pemasungan ini tersebar di 15
kecamatan di Mojokerto. Sugiarto Kasi Pelayanan Sosial Dinsos Kabupaten
Mojokerto, mengatakan, daerah dengan pemasungan orang gila terbanyak ada di
wilayah kecamatan Trowulan dan Kemlagi. “Dua kecamatan ini terdapat 7 orang
gangguan jiwa yang dipasung, kalau kecamatan lainnya sebagian besar 1 dan 3
pasien.” Ungkapnya. Sugianto juga mengatakan, Senin kemarin (15/01) Dinas
sosial kembali berhasil mengevakuasi orang gila yang dipasung atas nama
Muhaimin (29), warga Kupang, Kecamatan Jetis yang sudah dipasung keluarganya
sekitar satu tahun. “Muhaimin kita antarkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang
untuk mendapat pengobatan.” Tambahnya. Sementara Tasturah (58), ibu kandung
Muhaimin menjelaskan, anaknya sudah mengalami gangguan jiwa sejak kecil dan
sering meresahkan warga sekitar, karena terpaksa akhirnya memilih mengurung dan
merantai anaknya. “Dia sering mengganggu warga, sering mengamuk bahkan sempat
mau bakar rumah.” Katanya Selain mengevakuasi Muhaimin, Dinas sosial juga
sedang melakukan assessment dua orang gila yang dipasung di salah satu desa di
wilayah Kecamatan Puri, saat ini Dinas Sosial masih pendekatan kepada keluarganya
agar mengizinkan diantar ke RSJ Lawang,” pungkasnya. (wo)

No comments:
Post a Comment