Sosialisasi dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota
Mojokerto pada tanggal 12-13 Desember 2017 di Kelurahan Blooto dan Kelurahan
Prajuritkulon pada pukul 19.00 WIB hingga selesai. Tim Sosialisasi yang
dipimpin oleh Bp. Drs. R. HAPPY DWI PRASTIAWAN, M.Si. beranggotakan Asisten
Kesra, petugas dari Inspektorat, Satpol PP, Bagian Hukum, Camat Prajuritkulon,
Lurah Blooto, Lurah Prajuritkulon dan Lurah Pulorejo beserta Kepala Bidang
Pertanian dan Koordinator Penyuluh Pertanian Kota Mojokerto serta Penyuluh
Pertanian sesuai wilayah binaan masing-masing, dapat berjalan dengan lancar dan
sukses. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah Bidang Lahan
Pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten
guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan
pangan nasional. Sedangkan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(PLP2B) adalah Sistem dan Proses dalam merencanakan dan menetapkan,
mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan
pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. Dasar Hukum terkait Perda
PLP2B Kota Mojokerto yang sebesar 104,25 Hektar diantaranya adalah : 1. UU No.
41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 2. PP
No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; 3. PP No. 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan; 4. Permentan No. 81 Tahun 2013 tentang Pedoman
Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pengendalian
LP2B dilaksanakan secara terkoordinasi melalui Insentif dan Disinsentif, yang
mana Insentif diberikan kepada pemilik lahan, petani penggarap atau kelompok
tani berupa : pengembangan infrastruktur pertanian (jalan usaha tani, jaringan
irigasi), fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian
(bantuan benih, pestisida, alat dan mesin pertanian), kemudahan dalam
pembiayaan kredit usahatani/KUR, dan adanya Asuransi Usahatani Tanaman Padi
(AUTP). Sedangkan pemberian Disinsentif, yaitu berupa pencabutan insentif yang
dikenakan dalam hal ini : petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan LP2B,
petani tidak mentaati norma, standart, prosedur dan kriteria pemberian insentif
dan/atau LP2B dialihfungsikan. Tujuan Raperda PLP2B adalah : mengendalikan dan
melindungi LP2B, menjamin tersedianya LP2B, mewujudkan kemandirian, ketahanan
dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan,
meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan
perlindungan dan pemberdayaan petani serta meningkatkan optimalisasi
pemanfaatan investasi infrastruktur petani.

No comments:
Post a Comment