Sebanyak 29 (dua puluh sembilan) barang bukti yang mempunyai kekuatan
hukum tetap telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto,
rabu 13/12/2017. Jumlah tersebut terdiri dari 19 perkara yang melanggar UU
NomOr 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan 10 (sepuluh) perkara kejahatan yang
melanggar kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang tergolong jenis tindak
pidana terhadap orang dan harta benda (OHARTA) serta jenis pidana terhadap
keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUN). Demikian disampaikan oleh
DR. Halila Rama Purnama, SH,M.Hum Kepala Kejaksanaan Negeri Kota Mojokerto
dalam sambutannya sebelum prosesi pemusnahan. Lebih lanjut Halila menjelaskan,
barang bukti yang dimusnahkan antara lain Sabu seberat 4,10 gram, ganja 19,20
gram,pil dobel L sebanyak 10,997 butir, alat hisap sabu 4 buah dan serta bukti
lainnya seperti korek api, sampel urine, timbangan elektrik, plastik klip,
plastik, sedotan, HP,kartu resmi dan lainya. Walikota Mojokerto KH. Mas’ud
Yunus yang hadir pada kesempatan terebut memberikan apresiasi kepada Kejari Kota
Mojokerto beserta jajaranya yang telah berjuang untuk mencipkatakan masyarakat
yang sadar hukum.
“upaya
menciptakn masyarkat yang sadar hukum perlu berkolaborasi dengan aparat hukum”
kata Walikota dihadapan anggota forkompinda yang hadir. Pemusnahan barang bukti
lanjut walikota, seperti barang bukti Narkoba merupakan usaha menyelamatkan
generasi bangsa Indonesia. Prosesi pemusnahan bertempat di halaman belakang
kantor Kejari dilakukan bersama-sama oleh Kajari, Walikota, Mojokerto, Kapolres
Mojokerto Kota dan forkompinda yang lain. Dengan menyulutkan api pertama
beberapa menit kemudian api membara dan menghanguskan barang haram tersebut.
(Rr - Humas)

No comments:
Post a Comment