PENGURUS PKK KECAMATAN DAN KELURAHAN PRAJURITKULON MENDAPAT PEMBINAAN
TENTANG TRAFFICKING Pengangguran, kemiskinan, lapangan kerja terbatas,
pendidikan rendah, kurangnya pendidikan dan pengembangan diri, kurangnya sumber
daya alam, adat budaya setempat, ketidaksetaraan gender (kekerasan, beban
ganda), penegakan HAM kurang, akses pelayanan kurang, kurang informasi,
tingginya angka kriminalitas, pornografi, kepentingan individu, penyimpangan
perilaku seks merupakan terjadinya trafficking perempuan dan anak, untuk
menjauhi terjadinya trafficking PKK Kecamatan Prajuritkulon telah mengadakan
Sosialisasi tentang Trafficking (Perdagangan Perempuan & Anak) kepada Ketua
Pokja I s/d Pokja IV PKK Kelurahan se Kecamatan Prajuritkulon. Nur Masidah
Yusuf Ketua Penggerak PKK Kecamatan Prajuritkulon dalam sambutannya mengatakan
bahwa Pengurus PKK Kecamatan dan PKK Kelurahan hendaknya ikut membantu
masyarakat yang terjebak dalam trafficking dan mungkin mengetahui disekitar
tempat tinggal Ibu-ibu ada yang melakukan trafficking hendaknya segera
melaporkan kepada Pihak yang berwenang, karena perbuatan trafficking merupakan
perbuatan yang tidak terpuji dan sangat merugikan orang lain dan juga
anak-anak, anak-anak bisa kehilangan masa remajanya yang seharusnya dinikmati
dengan senang tapi karena terjebak dalam trafficking maka mereka sudah tidak
mempunyai masa depan yang indah dan bahagia.
Untuk itu
mari kita sebagai anggota dan pengurus PKK mau dan peduli dengan adanya
penjualan orang dan anak, agar generasi kita mendatang bisa menjadi generasi
yang bisa dibanggakan, generasi yang berkualitas. Kegiatan yang dilaksanakan
Rabu (15/11/2017) di Balai Kelurahan Pulorejo, bersamaan dengan Pembinaan
Administrasi di isi dengan Sosialisasi tentang Trafficking (Perdagangan
Perempuan & Anak) dengan menghadirkan Narsumber Narmiasih, S.Pi, M.Si,
M.Psi, Psikolog Assesment Consulting Center Psychologi, dalam materinya
menjelaskan tentang pengertian Trafficking adalah segala tindakan pelaku
trafficking yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan,
pengangkutan antar daerah dan antar negara, pemindahtanganan, pemberangkatan,
penerimaan dan penampungan sementara atau di tempat tujuan, perempuan dan anak,
dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan fisik, penculikan,
penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan (misalnya ketika
seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan
hutang dan lain-lain), dengan memberikan atau menerima pembayaran atau
keuntungan. Dimana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan
eksploitasi seksual (termasuk Phaedofili), buruh migran legal maupun ilegal,
adopsi anak, pekerja jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga,
mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, dan penjualan organ
tubuh, serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya. Diskriminasi gender yang
menyebabkan pendidikan dan SDM perempuan rendah/dianggap rendah. Pekerjaan
domestik yang identik dengan peran perempuan, dianggap tidak memerlukan
keahlian/pendidikan sehingga digaji rendah. Tubuh perempuan dianggap sebagai
obyek seks, sehingga menjadi sasaran eksploitasi. Pemahaman bahwa perempuan
tidak boleh menolak, sehingga mudah dipaksa untuk bekerja di luar daerahnya.
Martabat perempuan hanya dilihat dari keperawanan. Perlindungan perempuan
terhadap kekerasan belum memadai. Konstruksi Anak Relasi orang dewasa dan anak
yang timpang, mitos-mitos orang dewasa dan anak : orang tua selalu benar
sedangkan anak salah, anak adalah investasi bagi orang tua, anak adalah
“milik”orang tua, anak tidak boleh melawan orang tua, kondisi anak secara fisik
dan psikologis masih lemah dalam pembuatan keputusan, anak tidak punya hak
berpendapat (Perlindungan anak belum memadai). Untuk menanggulangi masalah
trafficking : memperbaiki kualitas pendidikan dari Tingkat Sekolah Dasar sampai
Menengah Atas, Mendukung keberlanjutan pendidikan dasar untuk anak perempuan setelah
lulus Sekolah Dasar, menyediakan pelatihan ketrampilan dasar untuk
memfasilitasi kenaikan penghasilan, menyediakan pelatihan kewirausahaan dan
akses ke kredit keuangan untuk memfasilitasi usaha sendiri, merubah sikap dan
pola pikir keluarga dan masyarakat terhadap trafficking anak dan perempuan.
(Sef).
No comments:
Post a Comment