UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dalam Pasal 1 angka 1 “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya Kepastian Hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
Untuk lebih memahami dan mengetahui hal tersebut Kajari Kota Mojokerto
mengadakan Talk Show di Radio GEMA FM yang disampaikan oleh Narasumber Ika
Mauluddina, SH Kasi Datun Kejari Kota Mojokerto), Andie Wicaksono, SH Jaksa
Pengacara Negara di Kejari Kota Mojokerto. Dalam materinya disampaikan tentang
alasan pokok Perlindungan Konsumen adalah untuk melindungi seluruh negara
sebagaimana diamanatkan oleh tujuan Pembangunan Nasional menurut Pembukaan UUD
1945, melindungi konsumen perlu untuk menghindarkan konsumen dari dampak
negatif penggunaan teknologi, melindungi konsumen perlu untuk melahirkan
manusia-manusia yang sehat rohani dan jasmani sebagai pelaku pembangunan yang
berarti juga untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional, melindungi
konsumen perlu untuk menjamin sumber dana pembangunan yang bersumber dari
masyarakat konsumen.
Sedangkan tujuan perlindungan konsumen meningkatkan
kesadaran, kemampuan & kemandirian konsumen untuk melindungi diri sendiri,
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa, meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan & menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
menetapkan sistem Perlindungan Konsumen (PK)yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi,
menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha (PU) mengenai pentingnya Perlindungan
Konsumen (PK), sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam
berusaha, meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan
usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan
keselamatan konsumen. 5 (lima) asas dalam perlindungan konsumen : Asas Manfaat adalah segala upaya dalam
menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen & pelaku usaha secara
keseluruhan, Asas Keadilan adalah memberikan kesempatan kepada
konsumen & pelaku usaha untuk memperoleh haknya & melaksanakan
kewajibannya secara adil, Asas Keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha & pemerintah dalam arti materiil maupun
spiritual, Asas Keamanan & Keselamatan
Konsumenadalah
untuk memberikan jaminan atas keamanan & keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian & pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi
atau digunakan, Asas Kepastian Hukum adalah baik pelaku maupun konsumen
mentaati hukum & memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen serta negara menjamin kepastian hukum. Sementara Andie Wicaksono, SH
Jaksa Pengacara Negara di Kejari Kota Mojokerto menjelaskan tentang Hak dan
Kewajiban Konsumen adalah Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak untuk memilih dan mendapatkan
barang-barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang dijanjikan, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, dan hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Kewajiban Konsumen membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan,
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa,
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepekati, mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Dan juga
tentang Hak Pelaku Usaha hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen
yang beritikad tidak baik, hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di
dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen, hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, hak-hak yang diatur dalam ketentuan
Peraturan Perundang-undangan lainnya. Talk Show dilaksanakan Kamis (5/10/2017)
di Radio Gema FM dipandu oleh Mey. (Sef). 
No comments:
Post a Comment