Seiring dengan datangnya Hari Raya Idul Adha maka
penjualan hewan kurban meningkat di setiap daerah. Dan sesuai dengan syariat
Islam bahwa hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat-syarat terutama hewan
harus dalam keadaan sehat. Kesehatan hewan merupakan hal yang sangat penting
dan harus diwaspadai karena adanya penyakit Zoonosis yaitu penyakit pada hewan
yang dapat menular kepada manusia. Jenis penyakit yang paling berbahaya yang
sering menyerang kambing dan sapi adalah Anthrax. Untuk itu pemeriksaan hewan
kurban harus mutlak dilaksanakan guna mencegah penjualan hewan kurban yang
terkontaminasi penyakit berbahaya. Pemeriksaan hewan kurban juga dalam rangka
mewujudkan Keamanan Pangan Produk Asal Hewan di Kota Mojokerto. Untuk itu
pemotongan hewan kurban pun juga harus memenuhi syarat agar memperoleh daging
yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal), misalnya pemotongan ternak besar juga
harus dilaksanakan di Rumah Potong Hewan yang telah disediakan oleh pemerintah.
Selain itu hewan kurban yang akan disembelih harus diperlakukan dengan baik
(thoyib), tidak disiksa ataupun mengalami stres karena dapat mempengaruhi
kualitas daging yang dihasilkan.
Dari hasil sidak Oleh Bapak Walikota Mojokerto
yang didampingi oleh jajaran pejabat pemerintahan beserta Bapak Kepala Dinas
Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto, Drs. R. Happy Dwi Prastiawan,
M.Si. juga hasil pemeriksaan oleh petugas teknis Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian (dokter hewan dan paramedik veteriner) ke lapak-lapak penjual hewan
kurban yang berada di kawasan Jl. Semeru dan Jl. Raya Ijen, Mojokerto pada hari
Selasa tanggal 29 Agustus 2017, dilaporkan bahwa tidak ada hewan kurban yang
sakit, dan semua hewan kurban adalah layak jual.

No comments:
Post a Comment