Setiap orang yang memiliki rumah
kos berupa rumah atau kamar wajib memiliki izin penyelenggaraan rumah kos. Izin
penyelenggaraan rumah kos diberikan oleh Wali Kota secara tertulis. Setiap
penyelenggara rumah kos dilarang menyelenggarakan rumah kos yang dihuni
penghuni rumah kos yang berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan
kecuali diperuntukkan bagi pasangan suami istri dengan menunjukkan akta nikah
atau kartu keluarga. Diatas adalah bunyi Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor
13 tahun 2015 tentang penyelenggaraan rumah kos yang diatur dalam pasal 8 ayat
(1) dan pasal 10. Hal yang melanggar ketentuan peraturan tersebut diancam
dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.
50.000.000,-. Peraturan tersebut disampaikan pada acara Pembinaan Ketua RT dan
Ketua RW Terkait Keamanan dan Ketertiban Rumah Kos yang diadakan Bagian
Pemerintahan Setda Kota Mojokerto, Selasa (8/8).
Bertempat di Aula Gedung
Astoria, acara ini dihadiri Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus, Kepala OPD, Kepala
Satpol PP, Kasat Binmas Polres Mojokerto Kota, Camat, Lurah serta Ketua RT dan
RW se-Kota Mojokerto. Data yang dihimpun SatPol PP Kota Mojokerto periode
Januari hingga Agustus 2017, di Kota Mojokerto terdapat 2294 kamar kos yang
dimiliki oleh 327 orang pemilik rumah kos. Disampaikan Kiai Ud, bahwa banyaknya
rumah kos di Kota Mojokerto ini ikut meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota
Mojokerto. “Tapi di sisi lain, ada rumah kos yang disalahgunakan oleh pengguna
rumah kos. Hal ini bisa kita lihat dari data yang dikeluarkan BNNK bahwa hingga
bulan Juli telah diungkap enam kasus peredaran narkoba dan 71 pengguna narkoba
yang 21 diantaranya ditemukan di rumah kos,” tutur Wali Kota. Rumah kos juga
kerap dipergunakan untuk kegiatan prostitusi yang seharusnya Kota Mojokerto
sudah bersih dari prostitusi sejak digelar deklarasi 29 Mei 2016 lalu. Hal ini
semua merupakan penyakit masyarakat yang harus ditanggulangi. “Untuk mengatasi
hal itu, tidak bisa hanya dengan upaya Pemerintah saja. Tanpa adanya peran
serta masyarakat, maka masalah kantibmas ini tidak bisa berjalan sebagaimana
kita inginkan,” jelas Kiai Ud. Dalam pertemuan dengan ratusan RT / RW se-Kota
Mojokerto tersebut, Kiai Ud berharap peran RT /RW dapat berfungsi dengan baik.
Kiai Ud berharap Ketua RT dan RW sangat peka terhadap apa yang dilakukan
penghuni rumah kos. Dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 13 tahun 2015 penghuni
rumah kos tidak boleh dihuni oleh penghuni berlainan jenis tanpa ditunjukkan
surat nikah “Saya mohon Ketua RT / RW dan masyarakat peduli terhadap
lingkungannya. Kalau agaknya ada sesuatu yang mencurigakan segera koordinasi
dengan aparat keamanan di tingkat kelurahan, ada Babinsa, Babinkantibmas.
Koordinasikan dengan Lurah, agar kita bisa lakukan pencegahan dan penindakan
dari penyakit masyarakat yang dilakukan di rumah kos,” serunya. (Rr, kha -
Humas)
No comments:
Post a Comment