SEKRETARIAT : JLN. GAJAHMADA NO. 100 GEDUNG GMSC KOTA MOJOKERTO TELP : 0822 3117 3218 Email : telecenterpalapakotamojokerto@gmail.com, Blogger : http://telecenterpalapa.blogspot.co.id/

Monday, June 5, 2017

Walikota Larang Belanja Mobil Dinas Dan Bangun Kantor Baru



Penggunaan dana APBD Kota Mojokerto mulai tahun ini semakin diperketat, setelah Walikota melarang study banding, Walikota juga melarang beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dengan kebijakan besarnya, yaitu pelayanan dan investasi. Hal yang dilarang itu diantaranya pembelian mobil dinas baru dan pembangunan kantor baru. Mas'ud Yunus, Walikota Mojokerto mengatakan, mulai tahun ini semua kebijakan harus mengacu pada layanan dan investasi, ada lima item yang dilarang dalam menyusun APBD 2018, diantaranya study banding, sosialisasi, belanja mobil dinas, bangun kantor baru dan anggaran rutin tidak boleh melebihi tahun sebelumnya. "Prioritas penggunaan anggaran khusus untuk belanja modal dan layanan, kalau membangun kantor layanan baru diperbolehkan, termasuk sosialisasi yang penting dan mendesak masih bisa dilakukan." Terang Walikota. Untuk menseleksi program Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai Selasa (30/05) hingga akhir pekan Bappeko Mojokerto menggelar pemaparan Rencana Kerja, semua OPD harus mempresentasikan rencana program 2018. Harlistyati, Kepala Bappeko mengatakan, seleksi ini fokus pada lima hal yang dilarang Walikota."banyak OPD yang mempunyai program rehab kantor, otomatis semua didrop kecuali kantor layanan, selain itu juga banyak OPD yang menganggarkan sosialisasi, akhirnya dihapus." Ungkap Harlis.(Zac)

No comments:

Post a Comment