Penggunaan dana APBD Kota Mojokerto mulai tahun ini semakin
diperketat, setelah Walikota melarang study banding, Walikota juga melarang
beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dengan kebijakan besarnya, yaitu
pelayanan dan investasi. Hal yang dilarang itu diantaranya pembelian mobil
dinas baru dan pembangunan kantor baru. Mas'ud Yunus, Walikota Mojokerto
mengatakan, mulai tahun ini semua kebijakan harus mengacu pada layanan dan
investasi, ada lima item yang dilarang dalam menyusun APBD 2018, diantaranya
study banding, sosialisasi, belanja mobil dinas, bangun kantor baru dan
anggaran rutin tidak boleh melebihi tahun sebelumnya. "Prioritas
penggunaan anggaran khusus untuk belanja modal dan layanan, kalau membangun
kantor layanan baru diperbolehkan, termasuk sosialisasi yang penting dan
mendesak masih bisa dilakukan." Terang Walikota. Untuk menseleksi program
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai Selasa (30/05) hingga akhir pekan
Bappeko Mojokerto menggelar pemaparan Rencana Kerja, semua OPD harus mempresentasikan
rencana program 2018. Harlistyati, Kepala Bappeko mengatakan, seleksi ini fokus
pada lima hal yang dilarang Walikota."banyak OPD yang mempunyai program
rehab kantor, otomatis semua didrop kecuali kantor layanan, selain itu juga
banyak OPD yang menganggarkan sosialisasi, akhirnya dihapus." Ungkap
Harlis.(Zac)

No comments:
Post a Comment