SEKRETARIAT : JLN. GAJAHMADA NO. 100 GEDUNG GMSC KOTA MOJOKERTO TELP : 0822 3117 3218 Email : telecenterpalapakotamojokerto@gmail.com, Blogger : http://telecenterpalapa.blogspot.co.id/

Monday, May 22, 2017

PENERTIBAN ANAK JALANAN



Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto melakukan penertiban terhadap anak jalanan dan pengamen yang menggangu Ketertiban umum di perempatan jalan Surodinawan Kota Mojokerto. Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pelanggran ketertiban umum pada bagian 8 tertib sosial Pasal 38 B yang berbunyi, Anak jalanan yang mencari penghasilan dengan mendapat upah jasa pengelapan mobil dan SEJENISNYA di persimpangan jalan dan lampu lalulintas (TrafficLight). adapun yang terjaring sebanyak 4 (empat) orang dan diberi pengarahan / pengertian tentang Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Mojokerto dan tidak akan mengulangi kegiatan tersebut.

No comments:

Post a Comment