Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto melakukan
penertiban terhadap anak jalanan dan pengamen yang menggangu Ketertiban umum di
perempatan jalan Surodinawan Kota Mojokerto. Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun
2013 tentang pelanggran ketertiban umum pada bagian 8 tertib sosial Pasal 38 B
yang berbunyi, Anak jalanan yang mencari penghasilan dengan mendapat upah jasa
pengelapan mobil dan SEJENISNYA di persimpangan jalan dan lampu lalulintas
(TrafficLight). adapun yang terjaring sebanyak 4 (empat) orang dan diberi
pengarahan / pengertian tentang Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Mojokerto
dan tidak akan mengulangi kegiatan tersebut.

No comments:
Post a Comment