BAKESBANGPOL GELAR KEGIATAN FORUM KOMUNIKASI DAN KONSULTASI
BAGI FUNGSIONARIS ORMAS /LSM Dalam era demokrasi ini, Negara dalam hal ini
Pemerintah Kota Mojokerto melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota
Mojokerto, terus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat yang ingin menggunakan hak dalam berkumpul dan
berserikat. Melalui Undang-undang Niomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan, pemerintah telah mengatur bagaimana kehidupan berorganisasi termasuk
Ormas / LSM seharusnya dijalankan. Hal itu dikatakan Anang Fahruroji, S.Sos.
M.Si., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mojokerto, saat membuka
acara Kegiatan Forum Komunikasi dan konsultasi bagi fungsionaris Ormas / LSM,
hari Rabu ( 17/5/2017) bertempat di Gedung Pertemuan tim Penggerak PKK Kota
Mojokerto, Jalan hayam Wuruk. Lebih lanjut dikatakan Anang sejarah telah
mencatat bahwa kehadiran Ormas / LSM dalam proses perjalanan bangsa ini
memiliki peran dan fungsi yang tidak bisa dipungkiri. Oleh karena itu
Organisasi Kemasyarakatan / LSM harus dikuatkan kemampuannya, jangan sampai
terjadi sebaliknya organisasi Kemasyarakatan / LSM jumlahnya banyak tetapi
tidak pernah ada kegiatan, apabila hal demikian yang terjadi maka Organisasi
Kemayarakatan / LSM segera dibubarkan. Untuk itu Organisasi kemasyarakatan yang
ada di Kota Mojokerto diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif
untuk pembangunan bangsa. Sekali lagi Anang berharap, alangkah baiknya jika
semua kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan / itu
dilaporkan kepada Pemerintah dalam hal ini kepada Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kota Mojokerto. Hal ini penting mengingat bagi Pemerintah, Organisasi
kemasyarakatan / LSM merupakan mitra strategis pemerintah dalam upaya membangun
bngsa dan Negara.
Pada akhir sambutan Anang mengajak seluruh Organisasi
Masyarakat / LSM yang hadir, apa yang didapat dalam kegiatan forum ini
disampaikan kepada sesama kelompok lain karena ilmu / informasi dalam forum ini
sudah tentu benar dan marilah seluruh Organisasi Kemasyarakatan / LSM untuk
saling berkomunikasi dan berkoordinasi sehingga sinergisitas antara pemerintah
dan Ormas dapat terjalin. Soegeng Rijadi Prajitno, SH, Kepala Bidang Politik
Dalam Negeri, selaku Ketua Penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan Forum
Komunikasi dan Konsultasi bagi Fungsionaris Ormas/LSM ini diikuti 100 (seratus)
orang berasal dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dengan tujuan untuk
meningkatkan pengetahuan bagi Fungsionaris Ormas/LSM tentang tata cara
pendaftaran organisasi berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang
Ormas dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 tahun 2012 tentang pedoman
Pendaftaran organisasi Kemasyarakatan di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan
Pemerintah serta untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengurus
Ormas/LSM dalam menjalankan kewajiban, hak dan fungsinya sebagai mitra
pemerintah dalam bidang pembangunan. Pada acara tersebut Bakesbangpol
menghadirkan 3 nara sumber dengan moderator Zuhrini, SE, Sekretaris
Bakesbangpol Kota Moj0kerto. Tiga nara sumber tersebut antara lain Anang
Fahruroji, S.Sos. M.Si., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota
Mojokerto, Jonathan Yudianto, MT dari Badan Kesataun Bangsa dan Politik
Propinsi Jawa Timur menyampaikan materi Peruntukan Surat Keterangan Terdaftar
(SKT) bagi Ormas / LSM dan Iswahyudi, SH dari Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto
tentang apakah SKT salah satu syarat pemberian dana hibah bagi semua Ormas /
LSM yang ada di Kota Mojokerto.(Orz).
No comments:
Post a Comment