PENERIMA BANTUAN HIBAH HARUS LEBIH BERHATI-HATI
Bagian Kesra adakan Sosialisasi Paket Regulasi tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah Tahun 2017
Di era reformasi pengelolaan keuangan daerah sudah mengalami perubahan
regulasi dari waktu ke waktu. Setiap detik kapanpun peraturan itu
berubah terutama hal yang terkait dengan bantuan untuk masyarakat dalam
hal ini penerima bantuan hibah baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Untuk keselamatan berapa uang negara harus dipertanggung
jawabkan kepada rakyat sebagai pemberi amanah. Bantuan- bantuan tersebut
harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itulah
yang disampaikan oleh Kepala Bagian Kesra Dra. Enny Rahmawati, Msi,
ketika membuka acara Sosilaisasi Paket Regulasi tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah Tahun 2017, hari Kamis (23/3/2017) bertempat di Gedung
Astoria Convention Haal, Jalan Empunala.
Sekitar 3 tahun atau 4 tahun yang lalu dikatakan Enny, untuk mendapatkan
bantuan hibah itu mudah sekali karena belum ada regulasi baru.
Keberadaan regulasi atau peraturan Per Undang-undangan menjadi dasar dan
pedoman dalam pengelolaan uang negara yang dilakukan oleh pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah agar dapat dipertanggungjawabkan kepada
rakyat. Namun khusus untuk pengelolaan keuangan daerah maka harus
dilengkapi dengan Peraturan Walikota sebagai dasar pengelolaan keuangan
daerah yang bersangkutan. Kalau dulu berdasarkan PP. Nomor 8 tahun 2010,
sekarang yang baru PP nomor 4 tahun 2016.
Dengan hadir perwali yang baru tersebut bukan berarti pemerintah Kota
Mojokerto menutup bantuan hibah. Tidak menutup karena betapapun dana
yang digulirkan harus dipertanggungjawabkan. Tetap boleh dan dapat
bantuan hibah tetapi harus dengan cara bagaimana yang ada di atuaran
tersebut. Seperti misalnya penerima hibah dari APBD berdasarkan
Peraturan Menteri Nomor 16 tahun 2016 yang mengharuskan penerima hibah
telah berbadan hukum minimal 3 tahun. Aturan tersebut merupakan
perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011
tentang Pedoman pemberi bantuan hibah dan bantuan sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Karena penerima bantuan hibah harus betul-betul mempunyai legalitas
formal yang disyaratkan yakni harus berbadan hukum. Oleh karenanya dalam
sosialisasi ini peserta harus betul-betul dapat memahami materi yang
telah disampaikan karena apabila penggunaan anggaran itu tidak sesuai
dengan peruntukannya atau melakukan penyimpangan segera akan diketahui
karena telah terbentuk Tim Saber Pungli, Masyarakat berhak melaporkan
ketika ada pelayanan yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Ketika masyarakat mendapatkan pungli dapat dilaporkan karena negara
ingin menjadi lebih baik yaitu dapat menciptakan good governance dan
clean goverment dengan melakukan tata kelola pemerintah dengan baik.
Keberhasilan suat pemerintah diadaerah tidak terlepas dari aspek
pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajen yang baik pula.
Terang Enny.
Selanjutnya Enny pesan bagi penerima dan pemberi bantuan hibah harus
lebih berhati-hati dengan anggaran yang diterima, maka sosialisasi ini
manfaatkan sesuai dengan program yang diusulkan. Kalau sesuai dengan
program dan aturan yang berlaku tidak ada masalah. Yang tidak boleh itu
anggaran keluar dari aturan. Untuk itu mari bersama-sama dalam tahun
2017 ini yang merasa mendapatkan bantuan hibah segera mengajukan
pencairan dengan Rekening BPRS. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 200
orang terdiri dari Calon penerima hibah, perwakilan Majelis Taklim,
Perwakilan TPQ, Perwakilan Dewan Masjid, Organisasi Masyarakat dan Kasi
Kesra. Maksud dan tujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan
Pemerintah Daerah, untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko
sosial dan agar pelaksanaan bantuan hibah dan bantuan sosial di Kota
Mojokerto berjalan dengan baik dan lancar dapat dipertanggung jawabkan
di dunia dan diakherat. Para peserta mendapatkan materi tentang Penerima
Hibah dan Bantuan Sosial yang disampaikan oleh nara sumber Iswahyudi,
SH dari Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Mojokerto dan Materi kedua
tentang Pengawasan dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial oleh
Dra. Hj. Kusnawati dari Inspektorat Daerah. Dalam acara tersebut peserta
sangat antusias terutama dalam sesi dialog tanya jawab, apabila ada
permasalahan bisa menghubungi mbak Wati ke Nomor HP. 08123544370.
(Orz).
No comments:
Post a Comment